Pemkot Ambon Awasi Wajib Pajak Pakai Teknologi Digital
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan sistem aplikasi yang kini diterapkan Pemkot Ambon.
"Saat ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon telah menambah 227 perangkat perekaman digital atau Online Transaction Monitoring (OTM) yang dipasang di sejumlah lokasi wajib pajak. Dari total 227 perangkat, Online POS 161 buah, Client Reader 50 buah, Interceptor Box 16 buah,” kata Kepala Diskominfosandi Kota Ambon, Ronald Lekransy di Balai Kota Ambon, Jumat (24/10/25).
Menurutnya, OTM merupakan sistem pemantauan pajak digital yang dipasang di lokasi wajib pajak tertentu, seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan. Sistem ini berfungsi merekam serta melaporkan data transaksi secara otomatis dan real time kepada Pemkot Ambon.
“Dengan sistem ini, setiap transaksi wajib pajak dapat terpantau secara transparan dan akurat oleh pemerintah daerah. Evaluasi dan pengawasan pajak serta retribusi bisa dilakukan lebih efektif,” jelasnya.
Ia menambahkan, Command Center yang dikelola Diskominfosandi juga memiliki fungsi tambahan dalam pengawasan digital terhadap sektor pajak dan retribusi daerah.
“Harapannya, dengan sistem ini pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Ini berbeda dibandingkan sistem manual sebelumnya,” katanya.
Lekransy menyebutkan, penggunaan perangkat digital ini menjadi bagian dari strategi transformasi digital Pemkot Ambon yang mencakup berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari perizinan, kesehatan, hingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Pemanfaatan teknologi digital diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah. Komitmen kami adalah bagaimana pendapatan daerah meningkat agar pembangunan kota bisa terus ditingkatkan,” tutupnya (*)
Editor : Redaksi