BERITABETA.COM, Tual – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tual diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Maluku Papua Wansepta Nirwanda. Dengan adanya peresmian KP2KP ini, kedepan pelayanan wajib pajak akan lebih optimal dilakukan.

Peresmian  itu dilukan Wansepta Nirwanda didampingi Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun dan Sekretaris Kota Tual Muti Matdoan.

“Guna melayani dan menjangkau wajib pajak yang lebih luas dengan tambahan layanan wajib pajak, maka hari ini KP2KP Tual resmi diuji coba dan bertransformasi menjadi KPP Mikro Tual,” kata Wansepta Nirwanda kepada pers di Tual, Rabu (16/1/2019).

Dia menjelaskan, dengan dibentuknya KPP Mikro Tual maka wajib pajak dapat memperoleh pelayanan perpajakan yang lebih optimal.

Inisiatif transformasi KP2KP menjadi KPP Mikro dilakukan untuk memperbaiki segmentasi wajib pajak dan menjangkau lebih banyak wajib pajak.

“Saat ini masih banyak masyarakat yang belum atau tidak tersentuh oleh DJP karena kurangnya sumber daya manusia yang ada dan wilayah kerja yang terlalu luas,” kata Wansepta.

Dengan adanya KPP Mikro Tual, kata dia, diharapkan masyarakat terutama wajib pajak dapat memperoleh pelayanan perpajakan yang lebih optimal, meningkatkan kepatuhan, dan meningkatkan penerimaan Negara dari sektor pajak bagi pembangunan.

Tugas dan fungsi KP2KP meliputi penyuluhan, pendaftaran, pelayanan, konsultasi dan administrasi kantor dengan jumlah karyawan tujuh orang.

KPP Mikro merupakan perluasan dari tugas dan fungsi KP2KP dengan penambahan jumlah ideal karyawan minimal menjadi 10 orang yang terbagi dalam tiga subtim tugas dan fungsi.

Tiga Subtim tugas dan fungsi yakni, subtim pengawasan dan ekstensifikasi, subtim penyuluhan pendaftaran dan pelayanan, serta subtim pendukung.

“KPP Mikro sebagai bagian Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan (RBTK) Kemenku juga menjadi bagian reformasi perpajakan oleh DJP untuk mewujudkan DJP sebagai lembaga administrasi perpajakan yang kredibel (dapat dipercaya),” katanya

Bupati Malra M Thaher Hanubun pada kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya kesadaran bagi mereka yang diwajibkan pajak di wilayah Malra untuk dapat membayarnya.

“Dengan membayar pajak, mereka wajib pajak telah membantu daerah ini, dari pajak 100 persen, 80 persen dikembalikan ke daerah, maka kita lebih tekankan kepada wajib pajak untuk membayar pajak”, ujar bupati.

Ia mengaku sudah memiliki catatan-catatan kecil tentang wajib pajak di daerah ini, dan mereka yang lalai jika satu kali belum, dua kali belum, maka tiga kali wajib untuk dihukum atau diberi ganjaran.

Ia menegaskan dirinya juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan masalah tunggakan pajak di Malra yang saat ini tercatat sebesar Rp11 miliar.

“Adanya KP2KP adalah sesuatu yang positif sehingga kita tetap memberikan dukungan, dan adanya KP2KP ini pula maka kita tak perlu jauh-jauh lagi ke Ambon jika ada masalah soal pajak,” kata Thaher. (BB-DIO)