BERITABETA.COM,  Ambon – Kasus suap pajak yang menjerat tersangka  mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon,  La Masikamba sepertinya mulai berimbas, menyusul adanya pemeriksaan terhadap 12 pengusaha Wajib Pajak (WP) di Kota Ambon, Maluku.

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini, membocorkan ada temuan baru yang kini diselidiki. Dugaan ini menguat, menyusul KPK tidak melakukan penyerahan berkas perkara La Masikamba,  tersangka dugaan penerima suap kasus pajak berbarengan dengan terdakwa Athony Liando.

“Kemarin mereka mau limpahkan secara berbarengan tetapi kata penyidik ada beberapa hal yang tidak bisa dilimpahkan bersamaaan dengan berkas Anthony Liando sebab ada temuan baru lagi,” kata koordinator jaksa KPK atas terdakwa Anthony Liando, Feby Dwiyandospendy di Ambon, Selasa (15/1/2019)

Dia menduga kemungkinan temuan baru itu terkait 12 dari wajib pajak lainnya di Kota Ambon yang direkomendasikan Dirjen Pajak untuk diperiksa tunggakan pajak mereka.

“Tetapi saya belum baca progres BAP dari penyidik karena masih ada waktu namun menurut penyidik mengarah ke situ,” jelas Feby.

Dalam persidangan sebelumnya sudah jelas ada keterangan para saksi dan JPU KPK setelah melakukan koordinasi dengan penyidik dari beberapa nama ada yang merupakan wajib pajak dan mungkin wartawan juga sudah familier dengan nama dimaksud.

“Penyidik juga mengatakan kepada kami akan ditindaklanjuti jadi nanti akan dilihat saja progresnya pada saat finalisasi BAP La Masikamba yang merupakan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon bersama anak buahnya tersangka Sulimin Ratmin selaku supervisor,” ujarnya.

Namun terkait temuan penyidik yang baru seperti ini tidak bisa diungkap dalam persidangan atas terdakwa Anthony Liando karena fokusnya hanya kepada di selaku pemberi suap.

“Tetapi hal itu sudah dicatat dan menjadi masukan ke penyidik, seperti apa nantinya kita lihat BAP La Masikamba,” kata Feby.

Tersangka La Masikamba, Sulimin Ratmin, dan Anthony Liando ditahan KPK sejak Oktober 2018 dan yang baru menjalani proses persidangan hanya Anthony, sementara berkas acara pemeriksaan La Masikamba dan Sulimin dijadwalkan pertengahan Februari 2019.

Dia juga mengaku tidak ada kendala tekhnis untuk BAP La MAsikamba dan Sulimin Ratmin, hanya soal luas cakupannya saja dan ada iformasi penerimaan-penerimaan uang dari pihak lain oleh mereka dan sedang dtindaklanjuti, kemudian saksinya juga lebih banyak.

12 Pengusaha Diperiksa

Seperti yang diberitikan kabartimurnews.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini melakukan pemeriksaan terhadap 12 Pengusaha di Maluku, yang bermasalah dengan pajak.

Pemeriksaan 12 pengusaha ini  langsung diinstruksikan DJP kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon. Pemeriksaan terhadap 12 nama WP berdasarkan instruksi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sementara dilakukan.

Ke-12 pengusaha WP yang diduga bermasalah dengan pajak, itu yakni : Hengki Priwanto alias Wani (Simon Motor), Leonard Tanjung (Pertokoan Mardika), Jhon Tuhuteru (Toko 51), Shanahan Alfred (Dian Pertiwi), Andreas Intan alias Kin Fui (Toko Liang).

Selanjutnya, Loa Natalia (Pegawai Swasta), Siang (RM Arumbai), Hong Hartono Honganda (Toko Fany), Sotan Angkilando Robin (Toko Sukamaju/Hotel Mulia), Andi Wibawa, Tan Pabula (Hotel Amans dan Santika Hotel), dan Suryanto Liem (Indo Jaya).

“12 WP itu sampai saat ini saya selalu panggil teman-teman pemeriksa (untuk menanyakan) sampai dimana prosesnya (pemeriksaannya),” kata Plt Kepala KPP Pratama Ambon, Rachmad Auladi seperti dikutip Kabar Timur, Selasa (15/1/2019).

Dari belasan WP yang diperiksa secara khusus itu, Auladi mengaku timnya sedang melakukan pemeriksaan. Proses laporan hasil pemeriksaan sudah mulai disampaikan anak buahnya kepada mantan Kabid Pemeriksaan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Papua dan Maluku itu.

“Prosesnya sudah hampir selesai. Hampir selesai itu maksudnya pemeriksaan kita, pemeriksanya sudah mulai melaporkan kepada saya, hasil akhir dari mereka punya pemeriksaan. Yang sekarang sedang berproses di pengadilan itu (Bos Angin Timur) hampir selesai. Dimana pemeriksa sudah melaporkan ke kami,” katanya.

Setelah pemeriksaan selesai, tambah Auladi, maka akan diperiksa lagi oleh tim review, mulai dari KPP Ambon, Kanwil, bahkan kantor pusat. “Kebetulan kanwil itu saya. Karena saya adalah Kabid Pemeriksaan. Nanti setelah Kanwil review, kantor pusat juga lakukan review,” terangnya.

Menurutnya, reviuw hasil pemeriksaan WP itu dilakukan untuk melihat apakah masih terdapat kekurangan atau masih ada penambahan yang harus dilakukan. Jika sudah ok, pihaknya akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“LHP ini nanti akan kita konfirmasi lagi kepada WP. Kita meminta tanggapan. Setelah itu kita lakukan closing, atau koreksi misalnya kami punya omset 1.000, tapi tertulis cuma 100. Lalu WP bilang omsetnya betul 1000 sesuai bukti, maka kami juga punya buktinya. Semuanya berdasarkan bukti, tidak ada yang dikurang-kurangi,” ujarnya. (BB-DIO-KT)