BERITABETA.COM, Ambon – Terungkapnya kasus penunggakan pajak yang melibatkan sebanyak 12 pengusaha sukses di kota Ambon,  mulai disoroti berbagai pihak.

Kasus penunggakan pajak ini dinilai merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum sehingga aparat penegak hukum diminta untuk menuntaskannya, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penegasan ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Mauku, Lucky Wattimury kepada wartawan  di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019). “Kita minta kepada aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) maupun pihak Kepolisian, untuk menuntaskan kasus wajib pajak ini,”tandas Wattimury.

Dia mengatakan, pajak yang dibayarkan wajib pajak, termasuk 12 pengusaha sukses di Kota Ambon itu,   disinyalir merupakan  kegiatan penggelapan pajak.

Menurut dia,  pembangunan  yang saat ini berlangusng baik itu, Dana SPBN maupun APBD, pada perinsipnya, dilakukan dengan hasil pajak dari masyarakat. Berapapun besar – kecilnya, tetapi biaya pembangunan itu adalah bagian dari pembayaran pajak retribusi. Selain sumber pendapatan yang lain, itu berarti yang namanya pajak,  adalah sebuah kewajiban dan keharusan, sebagai masyarakat untuk membayarnya.

“Sebagai negara hukum, kita berharap supaya wajib pajak kita bisa taat terhadap ketentuan per Undang-Undangan yang berlauku,” kata dia.

“Kita mesti menghindari cara-cara kita yang merugikan, misalnya tidak melaksanakan pembayaran pajak tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Atau juga meminta keringanan pajak,  yang tentunya menyalahi aturan yang ditetapkan,”sambungnya

Kader Partai Demokrasi Indonesian Perjuangan (PDIP) dan juga Sekertaris DPD PDIP Provinsi Maluku ini, mengatakan, pihaknya sangat berharap, kasus ini dituntaskan secara hukum, baik itu kepada wajib pajak maupun Pimpinan Instansi yang melakukan pungutan pajak. Sebab hal ini dia tidak mendidik. “Kasus ini tidak mendewasakan kita semua dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dia menguraikan,  pajak yang dibayarkan itu juga uang rakyat. Uang yang dipotong dari rakyat, yang mesti disetor ke pemerintah, melalui KPP Pratama Ambon. Kalau ada langka-langka yang dilakukan dimana, uang rakyat itu, tidak disetor dengan baik kepada pemerintah sebagai pengelolah keuangan rakyat, ini akan sangat menganggu proses pembangunan, menganggu proses-proses dalam masyrakat.

“Sekali lagi langka hukum yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian atau lembaga hukum yang lain, pada hakekatnya, kami mendukung sepenuhnya, dengan catatan, supaya hal ini bisa dituntaskan sesegera. Ada kepastian hukum, sehingga kegiatan-kegiatan lain bisa kita lakukan,” tegasnya.

Wattimury juga menambahkan, kepada pihak-pihak yang sudah diindentifikasi oleh pihak kepolisian ataupun KPK,  kiranya itu bisa diambil langka segera, supaya  ada kepastian hukum, dengan begitu menjadi sebuah pelajaran bagi semua orang. “Atau pada waktu-waktu yang akan datang, orang tidak lagi melakukan penyimpangan atas pajak, yang mesti dia lakukan, mesti dia bayar sesuai peraturan yang ada,” pinta dia (BB-DIO)