BERITABETA.COM, Bula — Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, dua warga asal Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sampai saat ini masih ditahan.

Penahanan terhadap kedua terdakwa perusakan alat berat milik CV Sumber Berkat Makmur di hutan Sabuai ini, membuat Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata (AMAW) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimua untuk membebaskan keduanya.

Aksi AMAW ini dilakukan dengan cara aksi bungkam di depan PN Dataran Hunimua, Bula, Kamis (16/9/2021).

Pantauan beritabeta.com di Bula, aksi yang dilakukan sejumlah pemuda itu dengan mengikat kain berang (kain merah) di kepala dan memakai masker dengan lakban hitam menutup mulut mereka.

Massa aksi bahkan membawa sejumlah pamflet bertuliskan "Bebaskan dua pahlawan hutan adat Sabuai (Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam), Segera hentikan proses hukum terhadap korban ilegal loging di hutan adat Sabuai" dan sejumlah pamflet lainnya. Termasuk sejumlah selebaran yang dibagikan kepada masyarakat yang melewati jalur depan kantor PN Dataran Hunimua.

Koordinator aksi, Josua Ahwalam kepada media ini menjelaskan, hingga hari ini proses hukum terhadap kedua warga Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat yang merusak alat berat milik CV. Sumber Berkat Makmur masih berlanjut.

Josua membeberkan, pada Kamis 26 Agustus 2021 lalu, sidang perdana atas kasus tersebut digelar di PN Dataran Hunimua dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dia bahkan merincikan, pada 2 September 2021 lalu menjadi sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi korban, hingga pada kamis lalu sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Dan tepat di hari ini tanggal 16 September 2021, digelarnya sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi" jelas Josua.

Pemuda Desa Sabuai itu menegaskan, proses hukum yang menjerat kedua warga Desa Sabuai itu justru bertentangan dengan amanat undangan-undang sebagaimana dalam Pasal 66 UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunngan hidup.

Dalam pasal tersebut kata dia, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidanan maupun digugat secara perdata.

"Bila merujuk pada undang-undang di atas dan rangkaian fakta maka kedua warga Sabuai telah menjalankan amanat Konstitusi dan Undang-undang yaitu berpartisipasi dalam wujud peran serta untuk melindungi lingkungan hidup" tegasnya.

Menurutnya, negara seharusnya memberikan penghargaan terhadap kedua warga Desa Sabuai sebagai pejuang lingkungan hidup, bukan memberikan status tersangka dan terdakwa terhadap mereka.

Untuk itu, terkait status Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, mereka meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) sebagai alasan penghapus pidana atau alasan pembenar.

"Sehingga Majelis Hakim dapat menjatuhkan Putusan Lepas (Onslag van recht vervoling), atau Putusan bebas (Vrijspraak), karena perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka/terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan, melainkan telah membantu Negara untuk melindungi lingkungan hidup, mencegah kerusakan Hutan dari Pelaku kejahatan pembalakan liar berdasarkan asas peran serta sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013" pungkasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi