BERITABETA.COM, Bula — Masyarakat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya menyikapi pernyataan Wakil Bupati (Wabup) SBT yang dimuat salah satu media online baru-baru ini.

Lewat Kuasa Hukum masyarakat Sabuai Yustin Tuny, SH dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Sabtu (21/8/2021) mengungkapkan, sangat penyayangkan pernyataan Wabup SBT itu.

Yustin menjelaskan, banjir yang terjadi pada 6 Agustus 2021 lalu di Desa Sabuai itu fakta yang tidak dapat ditutupi, namun telah diketahui secara umum oleh masyarakat di Provinsi Maluku.

Dia menilai, pernyataan orang nomor dua di kabupaten penghasil minyak bumi itu telah menyampaikan berita bohong atau tidak benar terkait kondisi banjir yang menimpa masyarakat Desa Sabuai.

"Ya karena memang Wakil Bupati baru tiba di Desa Sabuai Tangal 19 Agustus 2021 untuk meninjau lokasi banjir, sehingga pernyataan yang disampaikan tersebut terksen tidak terbeban dengan penederitaan yang dialami masyarakatnya" ungkap Yustin Tunny.

Atas pernyataan tersebut, Yustin menantang Wabup SBT Idris Rumalutur untuk membuat kajian ilmiah guna mengetahui kondisi banjir di Desa Sabuai itu dengan menghadirkan akademisi, ahli lingkungan, pengamat lingkungan dan LSM.

Pasalnya, peristiwa banjir di Desa Sabuai dan sekitarnya sudah tidak menjadi rahasi publik, karena banjir tersebut lanjut dia diakibatkan dari perampok, pembalakan liar pada hutan adat yang dilakukan CV. Sumber Berkat Makmur (SBM).

"Sehingga publik akan mengetahui persoalan Sabuai secara utuh mulai dari penebangan liar oleh CV. SBM, peristiwa banjir dan sesudah banjir 5 tahun atau 10 tahun akan datang" tegasnya.

Yustin juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada insan pers, para aktivis dan masyarakat Maluku yang telah membantu menyuarakan peristiwa banjir di Desa Sabuai.

Menurutnya, dengan informasi itu telah diketahui oleh pemerintah dan terpenting untuk masyakat hukum adat di Maluku agar berhati-hati memberikan kesempatan bagi perusahaan penebang kayu masuk di wilayah mereka.

"Karena, konsekuensi dikemudian hari akan dialami oleh masyarakat hukum adat dan keterunan mereka nantinya" pungkasnya (*)

Pewarta : Azis Zubaedi