Kasus dugaan korupsi yang melilit Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya [MBD] PT Kalwedo terus berproses di Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku.
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa, Reonaldo Silooy, akhirnya bisa bernafas lega, setelah permohonan Peninjauan Kembali [PK] yang diajukan ke Mahkamah Agung [MA] RI dikabulkan.
Masyarakat Elpaputih mengaku gerah dan kecewa dengan sikap Bupati Maluku Tengah [Malteng] Tuasikal Abua yang terkesan membiarkan pemerintahan di Kecamatan Teluk Elpaputih berjalan tanpa kehadiran kepala kecamatan [Camat].
Proses hukum dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya [MBD] terus bergulir dengan sejumlah bukti baru.
Dinas Transmigrasi menguasai kawasan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tinggkat I Maluku Nomor: 475.1-512 Repelita VI di Provinsi Daerah Tingkat I Maluku tertanggal 27 Juni 1996.
Masyarakat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya menyikapi pernyataan Wakil Bupati (Wabup) SBT yang dimuat salah satu media online baru-baru ini.
Yustin Tuny,SH selaku Kuasa Hukum Liesa Kakiay kepada wartawan di Masohi, Selasa (23/6/2020) memastikan, pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan secara tertulis dengan Nomor 14/VI/2020, terkait dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu, memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, dan menggunakan surat palsu.