Wagub Maluku Bantah Terlibat Dalam Pengurusan Kayu Ilegal

BERITABETA.COM, Ambon – Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Abdullah Vanath membantah dengan tegas tudingan bahwa dirinya terlibat bahkan membeking proses pengurusan kayu illegal di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Bantahan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yustin Tuny, SH, MH menyusul adanya pemberitaan media online Titastory pada tangggal 11 Juli 2025 dengan “Judul Skandal Kayu Belo Hitam: Perintah Wakil Gubernur Diduga Bekingi Kayu Ilegal Di Maluku”.
“Tidak benar klien kami terlibat dalam pengurusan kayu illegal. Dan apa yang disampaikan lewat salah satu media online cukup menyudutkan klien kami, karena pemberitaan itu dipublis tanpa adanya konfirmasi ke klien kami,” kata Yustin dalam keterangan persnya di Ambon, Jumat (11/7/2025).
Yustin menguraikan, pemberitaan tersebut bukan saja menyudutkan kliennya sebagai pribadi, namun juga mencemarkan nama baik Abdullah Vanath dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Wakil Gubernur Maluku.
Atas pemberitaan ini, Yustin mengaku memilih menyampaikan klarifikasi seseuai ketentuan yang ditetapkan pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Karena ini terkait produk juralis maka kami sampaikan klarifikasi atau Hak Jawab,” tandasnya.
Menurut Yustin, kliennya tidak pernah terlibat beking-membeking guna meloloskan pengiriman kayu jenis belu hitam melalui pelabuhan Sesar, Kecamatan Bula Kabupaten Seram Bagian Timur, seperti yang diberitakan.
“Saat ini selaku Wakil Gubernur Maluku, klien kami sementara melaksanakan tugas ke luar daerah dan tidak pernah mengotori tanganya dengan hal-hal yang merugikan dirinya maupun masyarakat Maluku,” ungkap Tuny.
Selain itu Yustin menyesalkan, pemberitaan media yang dilakukan tanpa konfirmasi kliennya. Padahal, kata dia, konfirmasi pemberitaan media merupakan proses verifikasi kebenaran dan akurasi informasi yang yang harus dilakuakn media.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa berita yang disajikan faktual dan tidak menyesatkan.
Untuk itu, Yustin meminta agar pihak media dapat bersikap profesional dalam menyampaikan informasi ke publik Maluku (*)
Editor : Redaksi