BERITABETA.COM, Ambon -  Pengusaha kayu yang beroperasi di Maluku mengeluhkan adanya praktek pungutan liar (Pungli) yang kerap dimainkan oknum –oknum yang bertugas di Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku.

Praktek kotor ini diungkap lantaran dinilai merugikan dan menyalahi aturan yang berlaku.

Salah satu pengusaha kayu yang enggan namanya diberitakan membeberkan hal ini kepada beritabeta.com dalam sebuah pesannya.

Ia merasa dirugikan kerena belum lama ini, pihaknya harus merogoh kocek hingga puluhan juta untuk disetorkan ke petugas Dinas Kehutanan.

Padahal, muatan kayu berupa kayu lok yang sedianya sudah diproses sesuai prosedur perizinan dan siap diberangkatkan keluar Maluku, harus ditahan oleh petugas di Dinas Kehutanan Maluku.

Sang pengusaha pun menceritakan kejadian yang terjadi menimpahnya beberapa waktu lalu. Ia mengaku saat itu dirinya membawa tiga truk kayu lok yang diangkut dari hutan Pulau Seram.

Setelah ditempuh proses yang berlaku, maka proses pembayaran iuran hasil hutan pun sudah disetorkan ke Negara dan dukumennya pun resmi terbit, menggunakan sistam online.

Mekanisme ini, kata dia sudah menjadi ketentuan bagi setiap pengusaha kayu yang proses di bidang ini. Namun, saat truk pengangkut kayu itu tiba di Dermaga Feri Liang, kemudian ditahan oleh petugas dari Kepolisian.

Proses penahanan ini sempat menuai perdebatan antara pihak Kepolisian dengan petugas Gakum Kehutanan. Pihak Gakum mengaku kayu-kayu yang ditahan itu sudah memiliki dokumen perizinan yang lengkap, sehingga tidak sepantasnya ditahan.

Anahnye,setelah dilepas pihak Kepolisian, petugas dari Dinas Kehutanan Maluku malah kembali menahan kayu-kayu itu,atas perintah Kepala Dinas Kehutanan dengan dalil telah terjadi over kubikasi.

“Muatan kayu yang kami berangkatkan waktu itu jenis kayu belu hitam. Dan kayu-kayu itu sudah kami proses sesuai ketentuan berlaku, termasuk kubikasinya, hingga kami bisa mengantongi izin dan sudah dibayarkan iuran hasil hutan kepada Negara, sesuai dokumen yang diterbitkan,” bebernya.