BERITABETA.COM, Ambon – Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, meminta pedagang pasar Mardika untuk bersatu dan melapor ke aparat penegak hukum apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan tersebut.

Penegasan ini disampikan Wattimena saat menerima aspirasi dari perwakilan pedagang pasar mardika dalam Kegiatan Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR) di Balai kota Ambon, Jumat (21/7/23).

Dalam pertemuan itu, pedagang melaporkan ada pihak lain di luar aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang juga melakukan penagihan retribusi sampah.

Menanggapi keluhan itu, Pj Wali Kota Ambon meminta kepada pedagang kalau mengalami tindakan yang tidak benar, segera lapor ke aparat penegak hokum.

Menurutnya, selama ini Pemkot Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) telah melakukan penagihan retribusi sampah kepada pedagang yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2013 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4/2023. Penagihan tersebut juga disertai karcis sebagai bukti pembayaran.

 

 

"Kalau Pemkot tagih retribusi sampah sebesar Rp 5000 karena kita punya dasar hukum yaitu Perda dan Perwali. Jika pihak yang melakukan tagihan tanpa memiliki karcis maka segera lapor ke aparat kepolisian karena itu pungli," bebernya.

Wattimena mengungkapkan, jika pedagang mengikuti pratik pungli tersebut maka hal itu merupakan bentuk pembiaran terhadap hal yang salah. Apalagi oknum yang melakukan pungli tersebut, mengangkut sampah dari pasar Mardika namun tidak dibuang ke IPST Toisapu, melainkan dibuang di TPS Kawasan Air Besar, negeri Batu Merah.