BERITABETA.COM, Ambon – Anggota DPRD Kota Ambon Yusuf Wally, mengungkapkan hari kedua pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih belum maksimal diikuti oleh pedagang di Pasar Mardika, Ambon.

“Pedagang di Pasar Mardika Ambon masih berjualan diluar ketentuan jam operasional yang ditentukan Pemkot Ambon. Satpol PP harus fokus jalankan tugas mengawasi aturan PKM,” kata Yusuf Wally kepada beritabeta.com di Ambon, Jumat (12/6/2020).

Ia mengaku, bersama Komisi 3 DPRD Kota Ambon pihaknya telah mengunjungi kawasan pemberlakuan protokol kesehatan tersebut, Jumat (12/6/2020).

Aleg PKS kota Ambon ini juga menyampaikan  hari pertama dan kedua  proses sosialisasi PKM masih banyak ditemukan sejumlah pelanggaran.

“12 hari kedepan perlu terapkan aturan. Jika ada pedagang yang tidak gunakan masker agar selalu tegas kepada mereka,” bebernya.

Menurut dia, dalam aturan PKM Kota Ambon, untuk jam operasional pasar tradisional mulai berjalan jam 04:30 – 16.00 WIT. Sementara untuk pasar modern dan Pedagang Kaki Lima dibolehkan jualan jam 08.00 sampai jam 21.00.

Untuk itu, kata dia, waktu yang ditetapkan ini kedepan perlu dievaluasi agar para pedagang di Pasar Mardika dapat diundur sampai pukul 18.00 WIT, karena selama ini pedagang hanya dapat berharap dagangan mereka laku pada jam pagi dan sore hari.

“Ini harus dilihat lagi, agar aturan yang dibuat tidak merugikan masyarakat, dengan senantiasa menjaga protokoler kesehatan, tidak lupa pakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan atau menjaga kebersihan bersama,” terangnya.

“Kita turun langsung ke Pasar Mardika ingin melihat secara langsung aktifitas masyarakat di Pasar Mardika. Ternyata masih ramai dikunjungi pembeli,” sambungnya.

Menurutnya, kejadian hari pertama dan kedua sekitar pukul 16:00 WIT Satpol PP menertibkan para pedagang, untuk segera tutup sesuai aturan yang sudah tetapkan. Sikap Satpol PP ini kemudian menimbulkan ketegangan antara para pedagang dengan petugas.

Kejadian ini melibatkan pedagang ikan basah dan sayuran di pasar apung. Namun dapat diselesaikan, karena itu Satpol PP untuk 2 hari kedepan perlu melakukan sosialisasi sehingga masih memberikan toleransi kepada para pedagang pasar.

“Pedagang mengaku belum mendapatkan sosialisasi dari dinas terkait, namun diharapkan besok harus patuh kepada aturan yang sudah ditetapkan,” pintanya.

Dalam kesempatan kunjungan itu, Yusuf juga menerangkan kepada para pedagang pasar bahwa kebijakan PKM ini bukan untuk mengurangi rejeki para pedagang, namun sebagai langkah untuk memutus penyebaran Covid-19.

Sementara itu, seorang perwakilan pedagang Pasar Mardika, Nur mengaku belum mendapat sosialisasi dari pemerintah langsung terkait tutup jualan pada pukul 16.00 WIT,  sehingga para pedagang berdagang seperti biasa.

Pantauan di lapangan para pedagang dalam terminal Mardika dibolehkan jualan sampai pukul 21.00 WIT, sedangkan pedagang di pasar apung hanya dibolehkan jualan sampai pukul 16.00 WIT.

Yusuf meminta, agar kebijakan ini perlu dievaluasi kembali, karena pedagang yang berjualan di pasar apung rata-rata jualannya sayur yang mudah rusak atau busuk, sedangkan yang jualan dalam terminal Marika adalah mereka yang jualan barang tidak busuk seperti kosmetik, sepatu sendal dan yang lainnya (BB-ES)

SIMAK JUGA VIDEO DI BAWAH INI :