Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon kembali diprotes.
Puluhan pedagang di Pasar Mardika Ambon menggelar aksi demo di halaman Kantor Walikota Ambon, Jumat (12/6/2020). Mereka melayangkan aksi protes terhadap kebijakan yang ditetapkan Pemkot Ambon terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Anggota DPRD Kota Ambon Yusuf Wally, mengungkapkan hari kedua pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih belum maksimal diikuti oleh pedagang di Pasar Mardika, Ambon.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sebagai langkah sosialisasi dan uji coba menuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memudahkan masyarakat di tiga kecamatan di Jazirah, Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu disambut baik warga setempat.
Penerapan PKM ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang mengatur tentang pembatasan orang, sektor transportasi, perekonomian, hingga kegiatan sosial masyarakat.