BERITABETA.COM, Ambon – Puluhan pedagang di Pasar Mardika Ambon menggelar aksi demo di halaman Kantor Walikota Ambon, Jumat (12/6/2020). Mereka melayangkan aksi protes terhadap kebijakan yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Pemberlakuan PKM yang didasari Perwali Nomor 16 Tahun 2020, sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 ini dinilai tidak adil, karena telah membatasi waktu aktifitas pedagang di kawasan pasar Mardika.

Dari pantauan beritabeta.com, aksi demo ini dimotori beberapa anak muda yang tak lain adalah keluarga dari pedagang yang beraktivitas di Pasar Mardika Ambon. Demo berlangsung cukup riuh. Mereka juga menyertakan pamflet yang bertuliskan “Perwali Nomor 16 Tahun 2020 Membunuh Masyarakat Kecil,”.

Para pendemo hanya bisa berteriak di depan Balai Kota Ambon dan dikawal ketat oleh Satpol PP dan aparat kepolisian. Salah satu warga yang menggunakan megaphone meminta Walikota Ambon untuk melihat kembali aturan yang ditetapkan dalam pemberlakuan PKM itu.

“Bapak-bapak harus tahu jualan kami tidak laku dan terancam busuk, karena ada pembetasan waktu berjualan. Bapak-bapak harus tahu, katong pung (kami punya) bapak petani, katong mama pedagang, maka katong pung uang kuliah dibayar oleh petani dan pedagang. Sangat biadab dan kurang ajar bila katong tidak turun hari ini disini,” teriak salah satu pendemo.

Seorang pedagang yang ikut serta dalam aksi demo tersebut, berteriak tanpa arah yang jelas. Ia kesal dan melampiaskan kekecewaannya dengan berteriak “ Parlente,” (bohong). Ia berdalih setiap kali para pedagang yang ingin bertemu dengan walikota sering saja didapatkan jawaban “Walikota tidak berada di tempat”.

“Setiap katong  mau ketemu deng Walikota atau Wakil Walikota selalu dong bilang ada tugas dan segala macam. Perlente,” teriak ibu yang juga videonya tersebar luas di media sosial Facebook.

Dalam aksi ini, para pedangang kemudian diberi pengertian oleh petugas kepolisian yang didampingi Satpol PP. Namun, pedagang berjanji akan kembali ke Balai Kota Ambon, bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Aksi demo puluhan pedagang ini dilatari dengan aturan yang diberlakukan dalam PKM yang merupakan aksen dari realisasi Perwali No 16 yang mengatur tentang pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk di dalamnya.

Dari Perwali ini maka  aktivitas pedagang ditetapkan hanya berlangsung sampai pukul 16.00 WIT. Pedagang meresa waktunya terlalu sempit, karena di waktu sore hari para pedangang masih melayani pembeli.

Seorang perwakilan pedagang di Pasar Mardika, Nur mengaku belum mendapat sosialisasi dari pemerintah langsung terkait waktu tutup jualan (aktivitas pedagang) yang dibatasi hanya sampai pukul 16.00 WIT,sehingga para pedagang berdagang seperti biasa.

Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Kota Ambon Yusuf Wally juga meminta  agar kebijakan ini perlu dievaluasi kembali, karena pedagang yang berjualan di pasar apung Mardika rata-rata jualannya sayur yang mudah rusak (busuk).

Sementara pedagang yang jualan di dalam terminal Marika adalah mereka yang jualan barang tidak busuk seperti kosmetik, sepatu sendal dan yang lainnya.

Aksi penutupan lapak pedagang di pukul 16.00 WIT ini pernah ditolak pedagang ketika ditertibkan Satpol PP di hari pertama pemberlakuan PKM. Seorang pedagang malah beraksi dengan membuah jualan ikan yang belum laku terjual.

Pemerintah Sayang Masyarakat

Sebelumnya, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam kunjungan di tiga Pos PKM di wilayah perbatasan kota Ambon dan Maluku Tengah, Rabu (10/6/2020)  menjelaskan  PKM diterapkan Pemkot Ambon semata-mata karena Pemkot Ambon sayang kepada masyarakat.

“Pembatasan yang kita lakukan, bukan pelarangan. Untuk diketahui, kita batasi orang masuk ke Ambon, karena kita sayang. Kita tidak mau mereka masuk dan kemudian tanpa sengaja terjangkit Covid-19, setelah itu mereka pulang dan menjangkiti keluarga serta orang-orang sekelilingnya,” kata Walikota.

Walikota menjelaskan, Kota Ambon berada dalam zona merah, sehingga untuk mencegah penularan pada wilayah yang masih berada pada zona dibawahnya, Pemkota Ambon mengambil kebijakan lewat Perwali Nomor 16 tahin 2020 untuk membatasi kegiatan masyarakat, baik yang ada didalam Kota Ambon maupun yang ingin masuk ke Kota Ambon.

“Bayangkan saja kalau kita tidak batasi kegiatan, penularan akan semakin banyak dan pada akhirnya akan membahayakan kesehatan masyarakat Maluku secara umum,” jelasnya.

Diakui Walikota, kebijakan yang diambil lewat Perwali dan PKM tentunya tidak mampu mengakomodir semua, namun yang menjadi target utama adalah menekan penularan COVID-19.

“Dari kebijakan yang diambil, pasti ada yang merasa keberatan, kita tidak mungkin bisa mengakomodir semua. Paling tidak, target utama dalam menjaga kesehatan masyarakat, dapat kita penuhi,” jelas Walikota (BB-DIO)

SIMAK JUGA VIDEO DI BAWAH INI :