BERITABETA.COM, Bula — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Saiful Ichwal Rumodar melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) SBT pada Senin (2/6/2025).

Kasatpol PP SBT, Saiful I. Rumodar kepada beritabeta.com mengungkapkan, koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan Kepala Diskoperindag SBT, Lutfi Rumata itu sebagai tindaklanjut dari upaya penertiban pedagang yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Tadi itu saya dan Kepala Diskoperindag ketemu itu untuk bicarakan kelanjutan peneriban pedagang," ungkap Saiful Ichwal Rumodar.

Saiful membeberkan, dari koordinasi yang dilakukan, rencanaya pada Selasa besok ini pihak Satpol PP dan Diskoperindang turun langsung ke Pasar Gumumae Bula untuk melihat ketersediaan tempat.

Dia mengaku, langkah ini akan disusul untuk segera merelokasi para pedagang dari pasar lama untuk masuk ke Pasar Gumumae Bula yang terletak di kawasan Pantai Wailola.

"Besok Diskoperindag dan Satpol PP masuk di pasar Bula dolu baru kita lihat tempat-tempat di sana, setelah itu baru kami relokasi pedagang di pasar lama itu," bebernya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan di sepanjang Kota Bula pada Rabu kemarin.

Kepala Satpol PP SBT, Saiful I. Rumodar dihubungi beritabeta.com di Bula, Kamis (29/5/2025) mengungkapkan, penertiban yang dilakukan pihaknya bersama anggota Satpol PP ini mulai dari Desa Sesar hingga pusat Kota Bula.

"Kemarin kami melakukan penertiban tempat-tempat jualan di sepajang jalan Kota Bula, mulai dari Sesar sampai masuk dalam Kota Bula yang menjadi ikon kabupaten SBT," ungkap Saiful I. Rumodar.

Saiful menerangkan, pada prinsipnya, Satpol PP melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang melekat pada instansi yang dipimpin, yakni menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.

"Salah satu Perda yang kami laksanakan itu Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Ketertiban umum di wilayah kabupaten SBT dan Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2025 tentang pembentukan tugas ketentran dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat," terangnya.