BERITABETA.COM, Bula — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar demonstrasi di halaman Kantor Bupati SBT, Senin (2/6/2025).

Aksi demonstrasi yang dipimpin Rion Adi dan Sadam Silew selaku Koordinator Lapangan (Korlap) I dan II ini membawa sejumlah masalah.

Pantauan media ini di lapangan, para orator saling bergantian menyampaikan aspirasi mereka soal pengelolaan pemerintahan dan keuangan di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' ini.

Korlap I, Rion Adi saat membacakan tuntutan poin tuntutan mengatakan, mereka menduga Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) SBT, Ridwan Rumonin telah melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) berupa meminta uang kepada para Kepala Desa (Kades).

"Kami menduga Kadis Pemdes telah meminta atau memungut uang kepada Kepala Desa secara tidak sah dalam proses pengurusan Administrasi Dana Desa (PUNGLI) dan melanggar prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN," kata Rion Adi.

Dia bahkan membeberkan, Kadis PMD secara sah dan meyakinkan telah memerintahkan salah satu stafnya untuk menandatangani dan mengeluarkan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) mewakili dirinya yang sedang berada di Kota Ambon mengikuti kegiatan.

"Bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar Kode Etik Birokrasi, akan tetapi juga menyalahi prosedur Administrasi Pemerintahan yang sah dan Akuntabel," ungkapnya.

Aktivis GMNI ini menandaskan, berdasarkan kronologis dugaan yang disampaikan itu, maka mereka mendesak Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri agar segera mencopot Ridwan Rumonin dari jabatannya.

Mereka juga mendesak Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit internal khusus atas dugaan Pungli dan penyalahgunaan wewenang terhadap Ridwan Rumonin selaku Kepala PMD setempat.

"Mendesak kepada Inspektorat Daerah agar secepatnya mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap saudara Ridwan Rumonin dan menyerahkan LHP kepada Aparat Penegak Hukum," pungkansya.

Untuk diketahui, sejumlah poin tuntutan ini diserahkan secara langsung kepada Wakil Bupati SBT, Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena di ruang kerjanya. (*)

Editor : Redaksi