Kadisdikbud: Ada Temuan Penyalahgunaan BOSNAS di Sejumlah Sekolah

BERITABETA.COM, Ambon – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Maluku, dr. Insun Sangadji, akhirnya membuka tabir hasil audit dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku, terhadap para Kepala SMA/SMK yang ada di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Kadisdikbud menjelaskan, hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku ini, menjadi salah satu pertimbangan ditempuhnya kebijakan rotasi dan mutasi para Kepsek.
Selain itu, juga menjadi kebutuhan organisasi Dikbud Provinsi Maluku, sesuai ketentuan dalam Permendikbud Nomor 06 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa seorang kepala sekolah minimal 2 tahun sudah dapat dievaluasi.
“Mutasi dilakukan sebab adanya temuan audit Inspektorat terhadap pengelolaan keuangan BOSNAS, Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Daerah (BOPPD) dan sumbangan komite. Bukan karena ada kepentingan politik ataupun like and dis like,” tandas Sangadji kepada wartawan di Ambon, Minggu (4/04/2021).
Sangadji menuturkan, dalam mutasi tersebut, selain dilakukan roling jabatan ada juga Kepsek yang diberhentikan dari jabatannya dan diturunkan menjadi guru bantu.
Kebijakan ini dilakukan sebab selain adanya hasil audit menunjukan terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan di sekolah tersebut yang dilakukan oknum Kepsek. Ada juga Kepsek yang dilaporkan oleh dewan guru karena memimpin dengan arogansi bahkan sering mengancam para guru.
“Tumpuan dunia pendidikan itu adalah guru dan Kepsek, jika para guru sudah resah dengan sikap Kepsek yang bersangkutan, tentunya Dinas sudah sepatutnya melakukan pergantian demi terselenggaranya proses pendidikan yang baik di sekolah tersebut,” tukas Sangadji.
Disamping itu, beber Sangadji, nilai Fit And Proper Test juga menjadi penentu yang dilakukan untuk mengukur kemampuan Kepsek pada berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
“Misalnya tentang aspek managerial, pengelolaan staf dan keuangan yang melibatkan Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah dan Kepala BKD, Kepala Inspektorat serta Sekda Maluku,” tukasnya.
Sangadji mencontohkan beberapa Kepsek yang diberhentikan dari jabatannya adalah mantan Kepsek SMK Negeri 2 Ambon Andreta Mariana Lusikooy, yang diturunkan menjadi guru bantu di SMK 1 Ambon.
Kemudian mantan Kepsek SMA Negeri 5 Ambon, Ny. A Sangadji diturunkan menjadi guru bantu di SMA Siwalima, ada juga mantan Kepsek SMK 1 Ambon, Steven Latuihamalo yang diberhentikan dari jabatannya sebagai kepsek dan diturunkan menjadi guru bantu di SMK Negeri 2 Ambon.