Sangadji menuturkan, Hasil Audit Keuangan dari Inspektorat Maluku yang menyimpulkan bahwa terdapat banyak kesalahan atas pengelolaan penggunaan dana (BOSNAS, BOPPD dan Komite) oleh beberapa kepala sekolah yang diganti. Misalnya, mantan Kepsek SMK Negeri 2 Ambon Andreta Mariana Lusikooy.

“Selain adanya laporan dari Dewan Guru yang berisi tentang kinerja buruk dari beberapa kepala sekolah seperti mantan Kepsek SMK Negeri 2 Ambon, Andreta Mariana Lusikooy,” urai Kadis.

Selain itu, kata kata Sangadji, ada beberapa Kepsek yang tidak koperatif dalam kegiatan audit keuangan dimana sampai pada saat berakhirnya waktu audit tidak dapat menunjukan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit khusus seperti contoh mantan Kepsek SMA Negeri 5 Ambon, Ny. A Sangadji.

Ditambahkan Sangadji, untuk mantan Kepsek SMK 1 Ambon, Steven Latuihamalo, tidak koperatif dalam kegiatan audit keuangan dimana sampai pada saat berakhirnya waktu audit tidak dapat menunjukan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga direkomendasikan untuk dilakukan audit khusus oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

“Selain adanya laporan dari dewan guru akan sikap-sikap arogansi dari mantan Kepsek SMK Negeri 1 Ambon,” tukasnya

Ditambahkannya, semua laporan hasil audit pengelolaan keuangan sekolah baik BOSNAS, BOPPD dan sumbangan komite ada di tangan Inspektorat Maluku, dan jika kemudian selanjutnya diteruskan ke proses hukum semuanya merupakan keputusan Gubernur Maluku.

“Jika hasil audit yang menemukan dugaan penyalahgunaa keuangan sekolah oleh beberapa oknum Kepsek ini mau dibawa ke proses hukum, kami selaku staf hanya menunggu instruksi dari bapak Gubernur saja,” pungkasnya (BB-RED)