BERITABETA.COM, Ambon – Sikap Kepala Sekolah Menegah Pertama (SMP) Citra Kasih Ambon, yang tidak mau menerima calon siswi baru mengenakan jilbab, menuai kritikan public termasuk akademisi. Tindakan bersangkutan dinilai mengancam pluralisme dan keberagaman di Maluku.

Akademisi yang juga Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Maluku Dr. Abdiin Wakano mengatakan, jika kasus ini benar terjadi, maka tindakan Kepala SMP Citra Kasih Ambon itu telah mengancam pluralisme dan kebebasan beragama di negeri ini.

Dalilnya, pluralisme dan kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang dilindungi/dijamin oleh Panasila dan UUD 1945. Sebagaimana termaktub dalam Pancasila sila ke-1, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, Pasal 29 ayat 1 yatiu: Negara berdasarkan Ketuhanan Yanng Maha Esa, dan ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah sesaui agama dan kepercayaannya.

“Sikap atau kebijakan menolak calon siswa yang berjilbab atau memaksakan  siswa berjilbab, apalagi dari agama lain sama-sama intoleran, tidak pluralis, dan tidak Pancasilais,” tegas Dr. Abdiin Wakano saat dimintai pendapatnya oleh beritabeta.com di Ambon, Selasa (30/03/2021).

Abidin mengungkapkan, dalam Kurikulum 13 (K13) mengehndaki peserta didik harus memiliki kompetensi spiritual atau KI, dan kompeteni sosial (K2), selain kompetensi pengetahuan atau K3, dan kompetensi keterampilan (K4).

Menurut dia, hal itu juga bertalian atau sejalan dengan 4 pilar pendidikan yang dicanangkan UNESCO yaitu: Learning how to know, learning how to do, learning how to be, dan learning how to live togheter.

“Salah satu ciri sekolah yang bermutu harus menghargai dan menerima perbedaan,” tandas Akademisi IAIN Ambon ini.

Problem seperti ini, menurut Abidin, akan makin memperkuat polarisasi dan segregasi di dalam masyarakat, apalagi dengan makin menguatnya politik identitas belakangan.