BERITABETA.COM, Namlea -  Anggota Kompi III Pelapor Yon A Namlea, Brigpol Andre Batuwael (AB) terancam dipecat karena perbuatannya menembak mati penambang emas tanpa izin [PETI] di Gunung Botak, Made Nurlatu, Sabtu sore  (29/1/2022).

Hak itu ditegaskan Kapolda Maluku,  Irjen Pol Lotharia Latif menjawab wartawan media ini  saat ia dan rombongan melakukan kunjungan mendadak ke Polres Pulau Buru.

"Pasti itu. Kalau terpenuhi unsurnya kita akan laksanakan PTDH. Apalagi ini sudah terjadi korban meninggal dunia,"tandas Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif di Mapolres Pulau Buru, Minggu pagi (30/1/2022). 

Kapolda menegaskan, Brigpol AB melanggar dua hal, yaitu penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan senjata api di lapangan.

Untuk itu, akan dilakukan Sidang Kode Etik Internal  guna memastikan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AB.

"Peradilan pidana umum juga kita laksanakan,"tegas Irjen Lotharia Latif.

Kapolda mengkau secara pribadi hadir langsung di Polres Pulau Buru dan bertemu kepala Soa Nurlatu dan perwakilan keluarga korban dalam kejadian insiden kemarin yang terjadi .

Yang pertama, Lotharia Latif  menyampaikan secara langsung,  permohonan maaf sebagai Kapolda atas terjadinya peristiwa itu.

"Saya sangat menyesalkan,"ujarnya prihatin.

Kapolda berharap kejadian ini menjadi kejadian yang terakhir dan tidak terulang kembali. Baik antara anggota dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan masyarakat, sehingga sampai terjadi korban jiwa.

Yang kedua, Kapolda menyampaikan kepada keluarga, turut berduka cita yang mendalam dan ikut prihatin . Ia meminta agar rasa duka cita dan keprihatinan itu  bisa sampaikan kepada keluarga yang lain. 

Di hadapan wartawan dan disaksikan Kepala Soa Nurlatu dan perwakilan keluarga korban , Irjen Lotharia Latif menegaskan,  telah melakukan proses hukum kepada anggota yang melakukan perbuatan inu.

"Saya sudah tangkap dan tahan yang bersangkutan. Akan kita proses sesuai ketentuan per Undang-undang,"tanggap Irjen Lotharia Latif.