BERITABETA, Ambon –  Diduga terlibat dalam aksi penambangan emas liar di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, dua oknum anggota Polri yang bertugas di Mapolres Buru, kini menjalani pemeriksaan yang dilakukan pihak profesi dan pengamanan (Propam) Polda Maluku.

Kedua oknum onggota Polri ini terancam dipecat, bila terbukti  terlibat  dengan aktifitas masuknya sejumlah penambang emas tanpa izin ke lokasi Gunung Botak.

“Saat ini Propam sementara melakukan pemeriksaan terhadap dua orang oknum anggota Polri yang terindikasi ada keterlibatan mereka terkait masuknya penambang emas tanpa izin di Gunung Botak,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Kamis (15/11/2018).

Menurut Roem, sejauh ini belum diketahui peran kedua oknum anggota Polri ini. Apakah sebagai orang yang mendukung atau menerima suap dari para penambang ilegal, sehingga berhasil masuk Gunung Botak pascapenutupan dan pembersihan lokasi tambang sejak bulan lalu.

“Masih dilakukan pendalaman peranan mereka seperti apa, tetapi yang jelas sudah ada salah satu anggota yang ditahan,” ujar Kabid Humas.

Dari dua oknum anggota Polri tersebut, yang satunya selama ini bertugas di Mapolres Buru dan seorang lainnya di Polsek. “Pangkat dan inisial kedua pelaku belum kami ketahui, tetapi yang jelas proses pemeriksaannya sementara berjalan,” tegasnya.

Roem mangatakan, sebagaimana yang disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa kalau beliau sangat komitmen dengan pembersihan Gunung Botak dari aktivitas penambangan ilegal, jadi masyarakat dan media massa tidak perlu ragu. Bila ada kasus seperti ini maka Kapolda akan menunjukan bahwa inilah contoh bagi setiap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Kalau benar terbukti melakukan suatu pelanggaran pidana maka sudah pasti diarahkan ke peradilan umum, selain adanya sanksi kode etik dan disiplin anggota Polri,” tegas Kabid Humas.

Sehari sebelumnya, Kapolda Maluku  Irjen Pol. Royke Lumowa telah menegaskan, akan menindak siapa saja anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan penambang emas tanpa izin yang sedang giat-giatnya diberantas di Gunung Botak.

Bagi anggota Polri yang terlibat dalam Peti di Gunung Botak, sanksi yang akan diterima adalah dipecat dari keanggotaannya.

”Dari beberapa orang yang sudah kita  tangkap itu,  terungkap ada indikasi, oknum anggota juga ikut  terlibat. Dan saat ini lagi diproses. Kalau ada bukti cukup, dipecat. Satu orang sudah mendekati 100%, yang satunya lagi masih 50%. Yang satu anggota Polres dan satunya anggota Polsek. Yang satu ditahan yang satunya belum, karena masih kita dalami, “ kata Kapolda Maluku.

Selain mengusut keterlibatan anggota polri, kata Kapolda, pihaknya juga telah merampungkan dan mengembangkan kasus-kasu penambang liar  di kawasan Gunung Botak. Antaranya, terkait pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar terhadap  bahan material bermerk Jincan.

”Apapun yang diijinkan,  kalau merkuri kan sianida masih ada prosedurnya, tetapi pengelolaan harus benar. Jincan itu, cuma merek, tapi itu juga sianida. Hasil dari Makassar belum, tetapi untuk beberapa orang, mengatakan itu hanya merek,”tegasnya.

Ditambahkan, pemberantasan penambang emas tanpa izin  di Gunung Botak, saat ini tetap menjadi prioritas.  Hingga beberapa waktu kedepan, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan dari aktifitas  penambangan ilegal cukup berbahaya.

”Banyak tantangan, yang penting kita gunakan sebagai pedoman. Satu perintah yang harus dilaksanakan, harus ditertibkan dari segala bentuk praktek ilegal. Khusus Gunung Botak akan tetap ditindak, ditangkap, dihukum yang terlibat, tidak pandang bulu siapa pun dia,”tegas Kapolda Maluku (BB-DIO)