Keliobas Optimis SBT Tembus 70% Capaian Vaksinasi Covid-19
BERITABETA.COM, Bula — Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas mengaku sangat optimis Kabupaten SBT mampu tembus 70% capaian vaksinasi covid-19 pada 31 Januari 2022 besok.
Keliobas mengungkapkan, saat ini Pemerintah Daerah [Pemda] dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah [Forkopimda] SBT gencar menggenjot capaian vaksinasi covid-19 lewat serbuan vaksinasi pada sejumlah kecamatan di daerah itu.
"Dengan kondisi serbuan yang kami lakukan, apalagi dengan kondisi ril di lapangan yang kita hadapi saat ini, kami sangat optimis bahwa Kabupaten SBT pasti bisa memenuhi persentasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," ungkap Abdul Mukti Keliobas saat memantau serbuan vaksinasi di Negeri Amarsikaru, Kecamatan Pulau Gorom, Minggu (30/01/2022).
Mantan Ketua DPRD SBT itu membeberkan, hingga saat ini capaian vaksinasi covid-19 di kabupaten penghasil minyak bumi itu sudah mencapai 68,44 persen dari jumlah sasaran 102.559.
"Saya mau menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat Amarsikaru, untuk saat ini, dari 11 kabupaten/kota di Maluku, SBT sudah berada pada urutan ke-8 dengan persentasi 68,44 persen," bebernya.
Pada kesempatan kunjungan bersama Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur, Sekretaris Daerah SBT Jafar Kwairumaratu, Kajari SBT Muh Ilham, Kapolres SBT Andre Sukendar, Wakil Ketua DPRD II SBT Ahmad Voth, Danramel Geser Sofyan Jafar dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah [OPD] itu, dia meminta masyarakat untuk tidak takut mengikuti vaksinasi covid-19.
Menurutnya, program vaksinasi yang sedang digencarkan Pemerintah Pusat [Pempus] itu untuk pembentukan kekebalan kelompok [herd immunity], serta melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19 yang hingga kini belum berakhir.
Ia juga menegaskan, selain melindungi diri, bahkan telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang vaksin. Dalam pasal 13 (a) ayat 4 poin 1 menyebutkan kalau warga masyarakat tidak mau divaksin maka tidak boleh diberikan jaminan sosial [bantuan sosial]. Hal tersebut dipertegas pada poin 2 menyebutkan kalau tidak mau divaksin jangan diberikan pelayanan administrsi pemerintahan.
"Sampai ke tingkat itu pemerintah melakukan memproteksi terhadap masyarakat, kalau bukan melindungi masyarakat," tegasnya (*)
Pewarta : Azis Zubaedi