Capaian Vaksinasi Covid-19 di SBT Tembus 70,15 Persen
Capaian vaksinasi covid-19 di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] terus mengalami peningkatan, saat ini capaian SBT sudah menembus 70,15 persen dari jumlah sasaran 102.559.
Capaian vaksinasi covid-19 di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] terus mengalami peningkatan, saat ini capaian SBT sudah menembus 70,15 persen dari jumlah sasaran 102.559.
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas mengaku sangat optimis Kabupaten SBT mampu tembus 70% capaian vaksinasi covid-19 pada 31 Januari 2022 besok.
Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] hampir mencapai ketentuan vaksinasi Covid-19 minimal 70 persen.
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] Abdul Mukti Keliobas mengungkapkan, Camat yang berhasil mencapai target vaksinasi covid-19 di atas 70% akan diberikan award atau hadiah oleh Pemerintah Kabupaten [Pemkab] SBT.
Capaian vaksinasi Covid-19 di enam daerah Provinsi Maluku masih sangat rendah. Capaiannya belum menghampiri ketentuan minimal 70 persen pembentukan kekebalan kelompok [herd immunity].
Kepolisian Resor [Polres] Seram Bagian Timur [SBT] bersama Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Seram Bagian Timur [SBT] terus berupaya untuk mengejar capaian vaksinasi 70 persen pada bulan ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah [Forkopimda] Maluku untuk mengejar target pencapaian vaksinasi Covid-19 di Maluku hingga mencapai 70 persen.
Capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT], Maluku hingga awal Januari 2022 ini dikategorikan masih sangat rendah. Capainnya baru mencapai 50.64 persen.
Kepala Puskesmas Ukar Sengan Arman Wokas kepada beritabeta.com di Bula, Rabu (5/01/2021) mengungkapkan saat ini, dirinya bersama stafnya sedang gencar melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat di wilayah kerjanya.
Menteri Dalam Negeri [Mendagri] Muhammad Tito Karnavian menyampaikan meskipun secara nasional, vakasinasi Covid-19 sudah mencapai 75 persen, tetapi masih terdapat beberapa daerah yang relatif rendah.