Para pihak terkait termasuk tersangka HBR tersebut mereka dihadirkan oleh tim penyidik Kejati Maluku, untuk diminta klarifikasi oleh pihak auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
Tampak lima orang tersangka yang ditahan pada Riutan Kelas IIA Ambon mengenakan rompi berwarna merah dan oranye bertuliskan tahanan Kejaksaan.
Agenda pemeriksaan saksi lanjutan belum dapat dilakukan oleh penyidik, karena hasil audit kerugian keuangan negara terkait dua kasus tersebut, belum diserahkan oleh Inspektorat dan BPKP Maluku kepada [Korps Adhyaksa Maluku].
Tim Penyidik Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly, hanya menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Inspektorat Provinsi Maluku mulai melakukan audit reguler pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT).
Koordinasi ini untuk mengetahui sejauhmana perkembangan audit yang dilakukan pihak Inspektorat Provinsi Maluku
Pengusutan kasus atau perkara dugaan tipikor ini sebelumnya, penyidik Kejati Maluku sudah memeriksa kurang lebih 13 orang (pihak terkait) sebagai saksi.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tim penyidik Kejati Maluku harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Tim khusus (auditor) Inspektorat Maluku saat itu didampingi tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka memeriksa pihak terkait di lingkup Setda Pemkab SBB.
Soal ada atau tidak kerugian negara dalam kasus belanja langsung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp.18 miliar itu, penyidik menunggu kesimpulan auditor Inspektorat Maluku.