BERITABETA.COM, Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang mendampingi auditor Inspektorat Provinsi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah balik ke kota Ambon.

Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, saat di SBB penyidik hanya mendampingi auditor Inspektorat Provinsi Maluku.

“Mereka (penyidik) sudah balik dari SBB,” ujar Wahyudi saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Senin (09/08/2021).

Soal ada atau tidak kerugian negara dalam kasus belanja langsung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp.18 miliar itu, penyidik menunggu kesimpulan auditor Inspektorat Provinsi Maluku.

Diakuinya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal. Tujuan ke SBB, penyidik hanya kawal dan menjelaskan ke auditor Inspektorat Maluku terkait belanja langsung tahun 2016 tersebut.

“Penyidik ikut ke SBB untuk dampingi auditor Inspektorat saja. Jika (auditor) butuh informasi terkait hal ini, maka penyidik yang beri tahu,” tuturnya.

Karena yang tahu masalah belanja langsung Setda SBB itu adalah penyidik, berdasarakan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

Apakah ada singkronisasi fakta antara penyidik dan Inspektorat Maluku? “Bukan, auditor hanya melihat fakta-fakta yang disampaikan penyidik terkait belanja Setda SBB tahun 2016. Nah kepentingan mereka dari pengecekan itu untuk mengetahui ada atau tidak kerugian negara,” tambah Wahyudi.

“Artinya, kalau menurut penyidik begini, nah menurut auditor bagaimana terkait semua hal dalam belanja langsung tersebut. Adakah kerugian negara atau tidak,” imbuhnya.