Kasus Belanja Setda SBB, Penyidik Tunggu Kesimpulan Inspektorat Maluku
BERITABETA.COM, Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang mendampingi auditor Inspektorat Provinsi Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah balik ke kota Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, saat di SBB penyidik hanya mendampingi auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
“Mereka (penyidik) sudah balik dari SBB,” ujar Wahyudi saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Senin (09/08/2021).
Soal ada atau tidak kerugian negara dalam kasus belanja langsung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB tahun 2016 senilai Rp.18 miliar itu, penyidik menunggu kesimpulan auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
Diakuinya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal. Tujuan ke SBB, penyidik hanya kawal dan menjelaskan ke auditor Inspektorat Maluku terkait belanja langsung tahun 2016 tersebut.
“Penyidik ikut ke SBB untuk dampingi auditor Inspektorat saja. Jika (auditor) butuh informasi terkait hal ini, maka penyidik yang beri tahu,” tuturnya.
Karena yang tahu masalah belanja langsung Setda SBB itu adalah penyidik, berdasarakan pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Apakah ada singkronisasi fakta antara penyidik dan Inspektorat Maluku? “Bukan, auditor hanya melihat fakta-fakta yang disampaikan penyidik terkait belanja Setda SBB tahun 2016. Nah kepentingan mereka dari pengecekan itu untuk mengetahui ada atau tidak kerugian negara,” tambah Wahyudi.
“Artinya, kalau menurut penyidik begini, nah menurut auditor bagaimana terkait semua hal dalam belanja langsung tersebut. Adakah kerugian negara atau tidak,” imbuhnya.
Adakah dokumen yang dibawa atau disita oleh tim penyidik saat berada di SBB? “Nanti saya cek ya,” timpalnya.
Setelah mendampingi auditor Inspektorat Maluku, kata dia, penyidik Kejati Maluku juga lakukan telaah.
Apakah penyidik bermaksud mencocokan audit Inspektorat Maluku dengan BPKP Maluku?
“Tidak. Nanti kesimpulan audit dari Inspektorat Maluku seperti apa, nah itulah yang kita ikuti,” pungkasnya.
Sejak kasus ini ditangani kurang lebih 13 orang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. Dua diantaranya; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.
Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa terkait perakra ini karena yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.
Infomasi beredar, belanja langsung untuk program dan kegiatan tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar lingkup Setda Pemkab SBB meliputi sejumlah item.
Antara lain; penyediaan makanan dan minuman, Penyediaan alat tulis kantor, Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, Penyediaan jasa surat menyurat.
Belanja rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kedalam daerah, Penyediaan jasa pendukung administarasi/tehnis perkantoran, Pengadaan peralatan gedung kantor, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan lain-lain.
Sejumlah item itu sebagian anggarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pihak Setda Pemkab SBB. (BB-SSL)