BERITABETA.COM, Ambon – Materi atau item program dan kegiatan belanja langsung lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar dilakukan secara umum atau general.

Diduga ada unsur tindak pidana korupsi dilakoni oknum tertentu. Siapakah oknum yang telah menyalahgunakan anggaran belasan miliar rupiah itu? ihwal tersebut masih digali tim penyidik Kejaksaan TinggI (Kejati) Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi mengatakan, untuk mengetahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam belanja langsung pada Setda Pemkab SBB itu, proses audit tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Belum diketahui dengan pasti mengenai nilai kerugian negara yang ditengarai telah “bocor” akibat disalahgunakan oknum berkompeten di lingkup Setda Pemkab SBB.

Lalu apa saja item program dan kegiatan yang anggarannya terindikasi diselewengkan oknum pada Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB? Wahyudi berdalil, hal itu telah masuk materil perkara sehingga belum bisa disampaikan kepada publik.

“Sementara ini kan tunggu hasil audit dari BPKP Maluku. Pastinya item belanja langsung tahun 2016 lingkup Setda Pemkab SBB itu dilakukan secara umum. Apa saja itemnya, maaf hal ini belum bisa kami sampaikan. Sebab sudah masuk materil perkara,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Rabu (28/07/2021).

Beredar kabar, belanja langsung untuk program dan kegiatan tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar di lingkup Setda Pemkab SBB itu meliputi sejumlah item.

Diantaranya, penyediaan makanan dan minuman, Penyediaan alat tulis kantor, Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, Penyediaan jasa surat menyurat.

Belanja rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kedalam daerah, Penyediaan jasa pendukung administarasi/tehnis perkantoran, Pengadaan peralatan gedung kantor, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan lain-lain.

Sialnya, sejumlah item tersebut sebagian anggarannya tidak mampu dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pihak Setda Pemkab SBB.

Soal item-item tersebut di atas, Kasi Penkum Kejati Maluku belum mau berkomentar lebih jauh.

“Infomasi yang saya dapat dari dalam (tim penyidik), belanja langsung Setda SBB tahun 2016 itu dilakukan general,” kata Wahyudi.

Terpisah, Pegiat Antikorupsi Syahrul Tuhulele berharap penyidik Kejati Maluku dapat mengungkap actor yang diduga menyelewengkan anggaran belasan miliar tersebut.

“Disamping penyidik berupaya menyelamatkan uang negara, aktor alias dalang kasus ini juga patut diungkap. Siapapun dia, tidak perlu ditutupi. Proses hukum sampai tuntas,” tandas Syahrul Tuhulele kepada beritabeta.com, Rabu (28/07/2021).

Menurut dia perkara ini penyidik Kejati Maluku sudah bisa menetapkan tersangka. Dalilnya merujuk ke audit perhitungan kerugian negara yang sementara dilakukan BPKP Perwakilan Maluku.

“Kalau masuk proses audit perihitungan kerugian negara itu bisa jadi ada unsur potensi penyeleweng yang mana telah diperoleh penyidik. Nah hemat saya, dengan bukti yang ada itu sudah bisa dijadikan rujukan oleh penyidik untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.

Dari pengembangan sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa kurang lebih 13 orang, notabene pihak terkait dengan belanja langsung Setda Pemkab SBB itu.

Dua orang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa terkait perakra ini karena yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Hingga berita ini dipublish dari 13 orang yang sudah diperiksa itu, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku. (BB-SSL)