BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar prosesnya masih berugulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.  Hanya saja belum ada tersangka.

Pengusutan kini terkendala dengan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.  Pasalnya, hingga Jumat (30/07/2021), hasil audit perhitungan kerugian negara itu belum diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku ke Penyidik Kejati Maluku.

Wahyudi, Kepala Kasi Penerangan Hukum Kejati Maluku mengatakan, untuk menindaklanjuti perkara ini penyidik berprinsip menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku. Untuk pemeriksaan terhadap pihak terkait juga tergantung hasil audit BPKP.

“Bila hasil audit sudah diterima, nanti ada rapat tim penyidik untuk melihat (hasil audit) tersebut. Kalau sudah lengkap ya diproses lanjut,” kata Wahyudi, saat konfirmasai beritabeta.com di ruang Kantor Kejati Maluku, jalan Sultan Hairun Kecamatan SIRIMAU Kota Ambon, Jumat (30/07/2021).

Ia menuturkan, setelah menerima udit nantinya aka nada rapat evaluasi oleh tim penyidik.

Disini, lanjut dia, bila penyidik memandang masih butuh tambahan keterangan atau hal-hal yang perlu dilengkapi terkait perkara ini, maka bisa saja pihak terkait dipanggil kembali untuk diperiksa.

“Prosedurnya begitu. Jadi ikuti saja perkembangan yang ada,” ujar Wahyudi.

Menyinggung belanja langsung Setda Pemkab SBB Rp.18 miliar yang diduga sebagian anggarannya telah dimark-up oknum tertentu pada item-item kegiatan dan program apa saja, lagi-lagi Wahyudi belum bisa menyampaikannya.

“Intinya, belanja langsung di lingkup Setda Pemkab SBB tahun anggaran 2016 itu dilakukan secara umum. Item-itemnya saya belum tahu,” kata Wahyudi.

Terendus kabar, belanja langsung untuk program dan kegiatan tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar di lingkup Setda Pemkab SBB itu meliputi sejumlah item.

Diantaranya, penyediaan makanan dan minuman, Penyediaan alat tulis kantor, Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, Penyediaan jasa surat menyurat.

Belanja rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kedalam daerah, Penyediaan jasa pendukung administarasi/tehnis perkantoran, Pengadaan peralatan gedung kantor, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan lain-lain.

Sialnya, sejumlah item tersebut sebagian anggarannya tidak mampu dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pihak Setda Pemkab SBB.

Dari pengembangan sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa kurang lebih 13 orang, notabene pihak terkait dengan belanja langsung Setda Pemkab SBB itu.

Dua orang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa terkait perakra ini karena yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. (BB-SSL)