BERITABETA.COM, Ambon – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja langsung Sekretariat Daerah atau Setda Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016 sebesar Rp18 miliar, mendekati fase penetapan tersangka. Siapa duluan yang akan ditetapkan sebagai tersangka?

Mengenai ihwal tersebut, Tim Penyidik Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly, hanya menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku.

Kasi Dik Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly memastikan penetapan tersangka di kasus ini segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Kasus dugaan korupsi belanja Sekretariat Daerah Kabupaten SBB itu tetap jalan. Hanya tunggu ekspose tersangkanya," ungkap Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada Kamis, (23/09/2021).

Ia menuturkan, auditor Inspektorat Provinsi Maluku tengah merampungkan hasil perhitungan kerugian negara. Berapa nilainya? hal tersebut belum disampaikan Kejati Maluku.

"Intinya kami tunggu hasil audit. Jadi teman-teman (wartawan) ikuti saja perkembangannya," timpal Ye Oceng Almahdaly.