Diketahui, penanganan kasus ini sebelumnya tim Penyidik Kejati Maluku telah memeriksa kurang lebih 13 orang. Mereka adalah pihak terkait di lingkup Setda Pemkab SBB.

Dua orang diantaranya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan eks Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa terkait masalah ini karena bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Kabarnya, belanja langsung untuk program dan kegiatan tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar lingkup Setda Pemkab SBB meliputi sejumlah item.

Antara lain; penyediaan makanan dan minuman, Penyediaan alat tulis kantor, Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, Penyediaan jasa surat menyurat.

Belanja rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kedalam daerah. Penyediaan jasa pendukung administarasi/tehnis perkantoran.

Pengadaan peralatan gedung kantor, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan lain-lain.

Sejumlah item itu sebagian anggarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pihak Setda Pemkab SBB. (*)

 

Pewarta : Febby Sahupala