Menunggu Penetapan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Belanja Setda SBB
BERITABETA.COM, Ambon – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja langsung Sekretariat Daerah atau Setda Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016 sebesar Rp18 miliar, mendekati fase penetapan tersangka. Siapa duluan yang akan ditetapkan sebagai tersangka?
Mengenai ihwal tersebut, Tim Penyidik Kejati Maluku di bawah pimpinan Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly, hanya menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Kasi Dik Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly memastikan penetapan tersangka di kasus ini segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Kasus dugaan korupsi belanja Sekretariat Daerah Kabupaten SBB itu tetap jalan. Hanya tunggu ekspose tersangkanya," ungkap Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pada Kamis, (23/09/2021).
Ia menuturkan, auditor Inspektorat Provinsi Maluku tengah merampungkan hasil perhitungan kerugian negara. Berapa nilainya? hal tersebut belum disampaikan Kejati Maluku.
"Intinya kami tunggu hasil audit. Jadi teman-teman (wartawan) ikuti saja perkembangannya," timpal Ye Oceng Almahdaly.
Diketahui, sebelumnya Tim Penyidik Kejati Maluku mendampingi Tim Khusus dari Inspektorat Provinsi Maluku bertandang ke Kabupaten SBB. Di sana tim Inspektorat Provinsi Maluku melakukukan audit investigasi.
Hasilnya belum bisa diumumkan kepada publik. Sebab hal tersebut sudah masuk ke prosedur tetap atau protap dari lembaga auditor daerah tersebut.
Dalam penanganan kasus ini Tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sedikitnya 13 orang pihak terkait sebagai saksi.
Dua orang diantaranya yaitu Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda SBB, Rio Khormain.
Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa seputar kasus dugaan tipikor belanja langsung Setda SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar, karena dirinya adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.
Kabarnya, belanja langsung untuk program dan kegiatan tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar lingkup Setda Pemkab SBB itu meliputi sejumlah item.
Antara lain; penyediaan makanan dan minuman, Penyediaan alat tulis kantor, Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, Penyediaan jasa surat menyurat.
Belanja rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kedalam daerah. Penyediaan jasa pendukung administarasi/tehnis perkantoran.
Pengadaan peralatan gedung kantor, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan lain-lain. Sejumlah item itu sebagian anggarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pihak Setda Pemkab SBB. (BB-RED)