Sekda SBB Diklarifikasi Penyidik Soal Belanja Langsung Rp18 Miliar
BERITABETA.COM, Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku telah meminta klarifikasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Mansyur Tuharea.
Klarifikasi tersebut dilakukan seputar pengembangan kasus dugaan penyimpangan belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba membenarkan soal penyidik meminta klarifikasi dari Sekda SBB.
“Info dari sumber (penyidik), yang bersangkutan (Sekda SBB Mansyur Tuharea), datang di Kejati Maluku untuk diklarifikasi,” ujar Wahyudi Kareba, saat di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Senin (30/08/2021).
Meski begitu, Wahyudi tidak menyebut hari dan tanggal pasti mengenai klarifikasi yang dilakukan penyidik terhadap Mansyur Tuharea.
Ia pun tidak menyebut nama jaksa penyidik yang meminta klarifikasi terhdap orang nomor 3 di lingkup Pemkab SBB itu. Wahyudi hanya memastikan klarifikasi sudah dilakukan oleh penyidik.
Wahyudi juga belum menjelaskan secara gambling tentang apa saja yang diklarifikasi penyidik terhadap Sekda SBB itu.
“Yang bersangkutan (Mansyur Tuharea) datang untuk diklarifikasi,” kata dia singkat.
Lalu ada atau tidak kerugian negara dalam belanja langsung Setda SBB Rp18 miliar itu? untuk ihwal tersebut, pihak Kejati Maluku masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku mengakui pihaknya tengah mengaudit anggaran belanja langsung Setda Kabupaten SBB tahun 2016 itu.
“Kalau hasil auditnya, nanti tanyakan lebih lanjut ke Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujar Rosida Soamole ketika di konfirmasi beritabeta.com di Ambon, Selasa (24/08/2021) lalu.
Diketahui, pengusutan kasus atau perkara dugaan tipikor ini sebelumnya, penyidik Kejati Maluku sudah memeriksa kurang lebih 13 orang (pihak terkait) sebagai saksi.
Dua orang diantaranya; Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.
Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa penyidik Kejati Maluku sebagai saksi pada Selasa, 27 Juli 2021 lalu, karena bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA. (BB-SSL/FBS)