Adakah dokumen yang dibawa atau disita oleh tim penyidik saat berada di SBB? “Nanti saya cek ya,” timpalnya.

Setelah mendampingi auditor Inspektorat Maluku, kata dia, penyidik Kejati Maluku juga lakukan telaah.

Apakah penyidik bermaksud mencocokan audit Inspektorat Maluku dengan BPKP Maluku?

“Tidak. Nanti kesimpulan audit dari Inspektorat Maluku seperti apa, nah itulah yang kita ikuti,” pungkasnya.

Sejak kasus ini ditangani kurang lebih 13 orang telah diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku. Dua diantaranya; Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten SBB, Mansyur Tuharea, dan mantan Bendahara Setda Kabupaten SBB, Rio Khormain.

Sekda SBB Mansyur Tuharea diperiksa terkait perakra ini karena yang bersangkutan adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.

Infomasi beredar, belanja langsung untuk program dan kegiatan tahun anggaran 2016 senilai Rp.18 miliar lingkup Setda Pemkab SBB meliputi sejumlah item.

Antara lain; penyediaan makanan dan minuman, Penyediaan alat tulis kantor, Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, Penyediaan jasa surat menyurat.

Belanja rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi kedalam daerah, Penyediaan jasa pendukung administarasi/tehnis perkantoran, Pengadaan peralatan gedung kantor, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor dan lain-lain.

Sejumlah item itu sebagian anggarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara jelas oleh pihak Setda Pemkab SBB. (BB-SSL)