BERITABETA.COM, Jakarta -- Proses sertifikasi aset PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) patut dilakukan secara transparan dan akuntabel. Capaian realisasi sertifikasi pun harus di tingkatkan utamnya menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.

Imbauan ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah V Budi Waluya, dalam agenda monitoring dan evaluasi sertifikasi tanah PLN di Provinsi Banten secara daring pada Kamis, (23/09/2021).

Budi berujar, hal-hal yang bermasalah tentu KPK mengharapkan ada upaya atau langkah nyata yang bila perlu dilakukan pertemuan instens untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan guna dicarikan solusi.

“Selain itu, kami (KPK) berharap proses sertifikasi dapat dijalankan secara transparan dan akuntabel,”anjur Budi.

Sementara itu, Direktur Bisnis Regional Jawa-Madura-Bali PT PLN Haryanto WS dalam kesempatan yang sama menyebut, dari target penyelesaian sertifikasi atas 523 bidang tanah dalam tahun ini, baru 87 bidang tanah yang tersertifikasi.

Diakuinya, terdapat sejumlah kendala. Di antaranya; tumpang tindih program PTSL sebanyak 18 bidang, bidang tanah berada di fasum dan fasos seperti di atas makam sebanyak 2 bidang, termasuk overlap dengan HGB instansi lain atau HM perorangan sebanyak 74 bidang.