KPK Programkan Penertiban Aset BUMN dan BUMD
BERITABETA.COM, Ambon – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan lembaga yang dipimpinnya akan memprogramkan upaya penertiban aset yang dimiliki Badan Usaha Milik Nagara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penegasan ini disampaikan Firli Bahuri kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di loby Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/9/20).
Menurutnya, program penertiban aset BUMN dan BUMD itu adalah salah satu langkah untuk melakukan pemberantasan korupsi melalui pencegahan seperti optimalisasi pendapatan.
“Terdapat 10 provinsi di Indonesia yang sudah mendatangkan hasil atau meningkatkan pendapatan daerah kurang lebih 80,1 triliun, dari program ini,”kata Firli Bahuri dalam kunjungannya ke Kota Ambon.
Dikatakan, kegiatan pemberantasan korupsi berdasarkan kajian empiris tidak cukup dengan cara penindakan saja, kalau hanya penindakan hanya akan menimbulkan rasa takut, tetapi tidak menghentikan orang untuk melakukan korupsi.
Ia menambahkan untuk itu KPK mengedepankan upaya pencegahan dengan perbaikan sistem sehingga orang tidak punya kesempatan dan peluang untuk melakukan korupsi
Salah satu caranya adalah pendekatan aset yang berikutnya ada pendekatan lain yaitu pendekatan pendidikan masyarakat pendidikan masyarakat dilakukan supaya masyarakat penyelenggara negara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya tidak ingin melakukan korupsi.
Saat ini KPK sudah melakukan perbantuan terkait dengan aset dan sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR dan BPN.
Sementara itu di tempat yang sama Darmawan Prasodjo Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) menjelaskan PLN masih memiliki kurang lebih 93.000 persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara.
Menurutnya aset-aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan memelihara menggunakan sekaligus mendayagunakan dalam tugas PLN menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri.
Untuk melegalisir aset-aset tersebut PLN mendapatkan dukungan ATR/BPN maupun dari KPK dan Pemda serta kementerian.
Ia menambahkan Sofyan Djalil selaku Menteri ATR BPN sampai tingkat Kantah dii 500 kabupaten kota di Indonesia sudah membantu PLN secara luar biasa .
Selain itu KPK dari pimpinannya sampai dengan jajarannya juga memberikan bantuan yang membuat PLN sangat terharu .
Dukungan KPK sebagai bagian dari bentuk upaya pencegahan tindak korupsi dalam menyelesaikan tanah-tanah negara yang dikelola oleh PLN benar-benar membuat PLN semakin dimudahkan.
PLN mengapresiasi bantuan dari KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi yaitu memiliki satu fokus program pencegahan korupsi melalui pembinaan dan penyelamatan aset tetap BUMN.
Selain itu Pihak PLN merasa beruntung karena menjadi salah satu BUMN prioritas yang dipilih KPK untuk program pencegahan korupsi tersebut dari koordinasi tata kelola aset yang sudah dilaksanakan di 4 provinsi .
Dari laporan keseluruhan Unit PLN di seluruh Provinsi, saat ini PLN sudah memperoleh 3308 sertifikat dari 12.700 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN .
Untuk saat ini dari provinsi Maluku, PLN sudah menerima kurang lebih 390 sertifikat yang tadinya aset yang sudah di legaliisir di Maluku hanya 18% kini meningkat menjadi 90%.
Di tempat yang sama Sunraizal Inspektur Jenderal Kementerian ATR/ BPN menjelaskan kalau ATR/ BPN mendapatkan tugas dari Presiden, salah satunya adalah mendaftarkan tanah seluruh bidang tanah di Indonesia baik yang dari barat sampai ke timur.
Tanah-tanah tersebut menurutnya diperkirakan berjumlah 126 juta bidang sampai dengan tahun ini.
Ia menambahkan sampai hari ini berkas yang masuk untuk PLN 439 bidang yang sudah diselesaikan 390 bidang sudah 90% dan dalam akhir tahun ini sedikit akan terselesaikan.
Untuk aset pemerintah daerah baik dari provinsi sampai kabupaten kota yang masuk yang akan diselesaikan 310 bidang yang sudah diselesaikan 217, dengan demikian capaian per hari ini adalah 72 persen.
Dijelaskan pula dalam perserikatan itu ada subjek, bisa pemerintah daerah dan masyarakat serta badan hukum, selain itu ada juga obyek berupa tanah. Subjek dan objek ini harus ada hubungan hukum yang dihubungkan dengan warkah atau bukti .
“Agar subjek maupun objek supaya bisa menjadi sertifikat harus ada clear and clean tanda batasnya jelas ada patok kemudian dikuasai dan apabila ada permasalahan dengan masyarakat ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” terangnya (BB-YP)