Dari 1.094 BUMD, Baru 202 yang Sampaikan LHKPN ke KPK

BERITABETA.COM, Ambon – Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemndagri RI) pada 2020 di Indonesia terdapat 1.094 Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. Dari jumlah ini KPK mencatat dari jumlah tersebut, baru 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang terdaftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN di KPK.
Karena itu KPK mengimbau kepada para pejabat BUMD di tanah air untuk menyampaikan LHKPN ke KPK. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada beritabeta.com melalui WhatsApp, Minggu (07/11/2021).
“Dari 202 BUMD yang terdaftar, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN atau UPL mandiri. Dan sisanya bergabung dengan UPL pemerintah provinsi, kabupaten dan kota,”kata Ipi Maryati Kuding.
Dia menyatakan, sesuai penjelasan UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan pegara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, dan rawan terhadap praktik KKN.
Ipi mengungkapkan berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada 2004 hingga Maret 2021 sebanyak 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD.
“Data ini menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat ke-4 setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi,”bebernya.
Untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, lanjutnya, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi.
Yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali. Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah dilaksanakan pada 1 – 4 November 2021 di Kota Yogyakarta.
Sedangkan, untuk dua provinsi berikutnya kegiatan yang sama akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8 – 11 November 2021.
Dalam rakor ini KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD.
Komisi Anti rasuah juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi.
Selain itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor. KPK pun mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengkoordinasikannya dengan pemda terkait.
Diketahui, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan hutang. (*)
Editor: Redaksi