BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku tengah menunggu hasil kerja Ahli dari Politeknik (Poltek) Negeri Ambon. Korps Adhyaksa melibatkan Ahli Poltek Ambon sekadar meneliti kualitas pekerjaan Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku tersebut.

Sebab, anggaran untuk pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Aru tahun 2018 senilai Rp36,7 miliar ini rawan korupsi. Diduga oknum tertentu bertindak menyeleweng.

Faktanya, dari pengerjaan proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilomter itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar.

Uang kerugian negara dari pembangunan Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam tersebut sudah dikembalikan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel kepada Kejati Maluku.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Muji Martopo yang dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com Minggu (07/11/2021) mengakui, saat ini hanya menunggu evaluasi terakhir dari Penyelidik.

“Hasil evaluasi tersebut mengenai penelitian kualitas pekerjaan galian proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Aru yang dilakukan oleh ahli dari Politeknik Negeri Ambon,” ujar Muji.

Dia mengatakan, sampai saat ini hasil kerja dari Ahli Politeknik Negeri Ambon tersebut belum diterima oleh Tim Kejati Maluku. “Ini perkembangan terakhir, semoga bisa ada hasil dari ahli,” harap Muji Martopo.

Menyinggung sudah adakah calon tersangka di kasus ini? ditanya begitu, dia belum dapat memastikannya.

Alasannya, kasus ini masih dalam pengembangan. “Belum ada calon tersangka,” kata Muji Martopo.

Sebelumnya, Muji menyebut terkait penanganan kasus dugaan Tipikor jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Aru, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Salah satunya adalah Thimotius Kaidel.

Diketahui, anggaran proyek jalan lingkar pulau Wokam bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 senilai Rp36,7 miliar.

Meski anggaran telah digelontorkan oleh pemerintah, tetapi pembangunan jalan sepanjang 35 kilometer itu sarat kejanggalan. Pekerjaannya diduga tidak mengikuti perencanaan pada kontrak.

Proyek ini dikerjakan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel. Dia menggunakan PT Purna Dharma Perdana, yang beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Indikasi konspirasi diduga terjadi saat proses tender atau lelang paket proyek yang saat itu dilakukan oleh oknum di lingkup Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru.

Pasalnya, PT Purna Dharma Perdana pernah masuk daftar hitam (blacklist) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016. Diduga perusahaan ini bermasalah saat menangani proyek di Provinsi Jawa Barat.

Namun, ketika tender paket proyek dilakukan oleh Panitia/Pokja Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru saat itu, justru PT Purna Dharma Perdana diumumkan sebagai pemenang tender. (*)

 

Editor: Redaksi