BERITABETA.COM, Ambon – Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini masih diusut oleh jaksa penyeldik pada kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati Maluku) Maluku di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Jaksa penyelidik masih bekerja untuk mengungkap apa motif kejahatan penyelewengan yang sebenarnya dilakukan oknum terkait dalam kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp.36,7 miliar, dan pengadaan mobil Pemadam Kebakaran atau Damkar khusus tipe 4 untuk Bandara Tiakur kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) senilai Rp.6 miliar.

Sebelumnya, dua kasus ini pengusutannya sempat dipending atau ditunda oleh jaksa penyeldik, karena perhelatan Pilkada Serentak 2020.  Saat itu, Kabupaten Aru dan MBD juga ikut melaksanakan agenda lima tahunan tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Maluku Sammy Sapulette mengatakan, dua kasus tersebut sementara diproses jaksa penyelidik.

Hanya saja Sammy belum bisa lebih jauh menerangkan perkembangan atau apa yang tengah dilakukan oleh penyelidik. Tapi, dia memastikan dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan (tidak dihentikan).

“Penanganan kasus proyek jalan Wokam Aru dan Damkar Kabupaten MBD intinya masih penyelidikan,” kata Sammy Sapulette saat di konfirmasi beritabeta.com, Jumat 09/04/2021).

Siapa lagi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan juga tidak disampaikan oleh mantan Kasie Penyidikan Kejati Maluku ini. “penyelidikan masih jalan,” kata Sammy singkat.

Terpisah, Pegiat Antikorupsi Idham Sangadji mendorong pihak Kejati Maluku agar focus untuk menuntaskan kasus atau perkara dugaan tipikor khususnya proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Aru dan Damkar untuk Bandara Tiakur Kabupaten MBD.

“Jaksa harus focus mengusut kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam dan Damkar MBD. Perkembangan dua kasus ini harus disampaikan ke public, biar tidak ada spekulasi,” pinta Idham Sangadji kepada beritabeta.com Jumat, (09/03/2021).

Menurut dia, pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata – pulbaket) sudah dua tahun dilakukan jaksa, jika ada penyelewengan dalam dua proyek bernilai puluhan miliar itu, seharusnya Kejati Maluku menaikkan status hukum dua kasus tersebut ke penyidikan.

Jika data dan keterangan sudah cukup alat bukti, lanjut dia, tak ada alasan proses hukum dua kasus tersebut penanganannya diulur atau ditunda lagi.

“Bila temuan sudah jelas ada penyelewengan, ya jaksa harus gunakan alat bukti itu untuk ekspos status hukum dua kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” timpal Idham.

Idahm mengingatkan jaksa penyelidik agar tidak berlama-lama bahkan mengulur waktu terkait penanganan kasus proyek jalan Wokam Kabupaten Aru dan pengadaan Damkar Kabupaten MBD.

“Jangan ulur waktu. Kalau sudah ada titik terang berkaitan dengan alat bukti, secepatnya diproses lanjut, sehingga ada kepastian hukum. Jangan bikin proses hukum jadi ngambang,” tegasnya,

Idham mendorong jaksa penyelidik Kejati Maluku untuk bekerja lebih ekstra. Apalagi dua kasus tersebut sudah ditangani kurang lebih dua tahun.

“Jaksa harus tingkatkan kinerjanya menangani kasus korupsi jalan Wokam dan Damkar MBD. Jangan lengah, dan jangan jadikan alasan pandemic Covid-19, lalu penanganan kasus seperti terpapar Covid-19,” celutuk Idham.