Jaksa dapat Gunakan Dua Bahan ini untuk Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan Wokam
BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku senilai Rp36,7 miliar, dinilai telah memenuhi dua unsur alat bukti yang cukup. Pihak Kejati Maluku disarankan dapat menggunakan dua bahan tersebut untuk menetapkan tersangka.
Dua materi atau bahan yang dapat dijadikan petunjuk atau alat bukti seputar dugaan pelanggaran hukum dilakukan oknum tetentu dalam kasus dugaan tipikor ini, seperti PT Purna Dharma Perdana yang dipakai Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo untuk ikut tender paket proyek Jalan Lingkar Wokam, tetapi [perusahaan] ini pernah masuk daftar hitam di Pemprov Jawa Barat. Lalu ada bukti temuan kerugian negara oleh BPK sebesar Rp4,2 miliar.
“Hemat saya, dua bahan tersebut dapat dijadikan alat bukti oleh Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka di kasus ini,”ujar Pegiat Antikorupsi Idham Sangadji, yang juga Sekretaris Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER), saat dimintai komentarnya oleh beritabeta.com pada Kamis, (14/10/2021).
Dia berharap, Tim Penyelidik Kejati Maluku agar dapat transparan dalam menangani kasus ini. Alasannya, karena sudah ada temuan kerugian negara dari BPK.
Selain itu, proses pengusutan kasus ini telah menelan waktu yang dinilainya cukup lama, yakni bertahun-tahun.
Tercatat sudah empat Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku hingga kini di masa Undang Mugopal, penanganan kasus ini belum juga tuntas bahkan terkesan stagnan di fase penyelidikan.
“Nah, untuk menghindari wacana miring dari publik terhadap pihak Kejati Maluku, sejatinya penanganan perkara ini jaksa harus transparan,”pintanya.
Idham pun mendorong dan mensuport pihak Kejati Maluku untuk tetap bekerja secara transparan dan mengedepankan integritas.
“Apakah dua petunjuk itu dapat dipergunakan oleh penyelidik sebagai dasar argumentasi, dan sudah dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup sehingga status perkara tersebut bisa ditingkatkan ke penyidikan?”tanya dia.
Apapun keterangan ahli dari Politeknik Unpati nanti, lanjutnya, tidak dapat alias tak serta-merta menggugurkan hasil penilaian dari BPK terkait temuan kerugian negara.
“Sehingga, jika mau dihitung kembali kerugian negara setelah dana dikembalikan oleh kontraktor, seharusnya jaksa meminta perhitungan kembali dari pihak BPK,”sarannya.