Kejati Maluku Jangan Keliru Memahami Restorative Justice
perilaku korupsi adalah perilaku yang buruk. Sehingga harus mendapatkan ganjaran yang setimpal, karena akan merusak mental masa depan generasi bangsa.
perilaku korupsi adalah perilaku yang buruk. Sehingga harus mendapatkan ganjaran yang setimpal, karena akan merusak mental masa depan generasi bangsa.
Kajati Maluku saat ini harus ‘memecahkan otak’ yakni memanfaatkan potensi sumber daya manusia atau Jaksanya guna mengusut kasus dugaan tipikor proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam yang sudah bertahun-tahun, agar dapat di limpahkan ke Pengadilan.
Sampai saat ini hasil kerja dari Ahli Politeknik Negeri Ambon tersebut belum diterima oleh Tim Kejati Maluku.
Tercatat sudah empat Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Maluku hingga kini di masa Undang Mugopal, penanganan kasus ini belum juga tuntas bahkan terkesan stagnan di fase penyelidikan.
Dalam penanganan kasus ini Asintel Kejati Maluku cenderung kepada aspek penyelamatan kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan jalan sepanjang 35 kilomter tersebut.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PERJA-039/NJNIO/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Ketola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, sudah diatur tentang waktu penanganan kasus atau perkara.
Status hukum kasus tersebut masih nongol di fase penyelidikan. Analisa dan telaah kasus sering dijadikan alasan oleh pihak Kejati Maluku.
Para pihak terkait dengan kasus ini masih dimintai keterangannya oleh tim penyelidik dari Lembaga Adhyaksa Maluku di Kota Ambon.
Jaksa harus focus mengusut kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam dan Damkar MBD. Perkembangan dua kasus ini harus disampaikan ke public, biar tidak ada spekulasi
Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp.36,7 miliar masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.