Dugaan Korupsi Rp.36,7 M Jalan Lingkar Pulau Wokam Masih Lidik
BERITABETA.COM, Ambon – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jalan lingkar pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp.36,7 miliar masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data (pulbaket-puldata), jadi satu rangkaian proses penyelidikan oleh jaksa guna mengungkap kejahatan dalam proyek sarat masalah tersebut.
Pengembangan selanjutnya jaksa masih akan memintai keterangan dari para pihak terkait.
Kasus yang menyeret Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo ini ditangani sejak 2019 lalu. Beberapa orang (pihak terkait) dalam proyek jalan lingkar Pulau Wokam termasuk Timo Kaidel juga pernah dimintai keterangan oleh jaksa.
Disamping itu, sejumlah data yang akan dijadikan barang bukti telah dikumpulkan oleh tim jaksa yang menangani kasus ini.
Proses penyelidikan sempat dihentikan sementara oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, karena Timo Kaidel saat Pilkada 2020 menjadi calon Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan.
“Masih Penyelidikan,” ujar Samy Sapulette saat dikonfirmasi beritabeta.com, Kamis (04/02/2021).
Menyinggung dalam waktu dekat apakah kasus ini akan dinaikan status hukimnnya dari penyelidikan, ditajya begitu Sammy belum bisa memastikan hal tersebut. “Setahu saya masih penyelidikan,” kata Sammy.
Lantas siapa lagi (pihak terkait) yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan? “Nanti saya cek (penyelidik) dulu ya,” tutur mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku ini.
Diketahui, proyek jalan lingkar Pulau Wokam dikerjakan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel dengan menggunakan PT Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Purna Dharma Perdana pernah masuk daftar hitam alias diblacklist oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu, karena bermasalah saat menangani proyek di sana.
Sekedar diingat, proyek pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru sepanjang 35 kilometer bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
Pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi atau keluar dari perencanaan. Saat itu pekerjaan baru dilakukan kurang lebih 15 kilometer. Masih sisa 20 kilometer yang belum diselesaikan oleh pelaksana proyek atau kontraktor.
Meski pekerjaan proyek belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar sudah dicairkan 100 persen.
Sementara beberapa item proyek diduga belum tuntas dikerjakan. Diantaranya drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam tersebut. Kontradiksinya, dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.
Akibat pelaksana proyek saat itu belum membangun gorong-gorong, dampaknya saat hujan, air pun menumpah ruah hingga menuai kerusakan pada jalan tersebut (BB-SSL)