Kasus Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam, Pengembalian Kerugian Negara tak Hilangkan Pidana
BERITABETA.COM, Ambon – Setiap penanganan kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sudah memiliki cukup bukti, sejatinya diusut hingga ada keputusan hukum tetap di Pengadilan.
Terkait hal itu pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku senilai Rp36.7 miliar, pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku diharapkan memproses kasus tersebut hingga bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.
“Biar Pengadilan yang memutuskan mana yang salah dan benar. Pengadilanlah yang punya kewenangan untuk memberi keadilan untuk para pihak terkait dalam kasus tersebut,” ujar Pegiat Antikorupsi Syahrul Tuhulele kepada beritabeta.com di Ambon Sabtu (25/09/2021).
Pernyataan Syahrul tersebut menyikapi penanganan kasus dugaan tipikor proyek jalan Lingkar Pulau Wokam yang mana sudah diusut oleh empat orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku tetapi belum mampu dituntaskan.
Dia mengapresiasi niat baik kontraktor Thimotius Kaidel yang mau mengembalikan uang kerugian negara Rp4,2 miliar kepada Tim Jaksa Penyelidik Kejati Maluku. Tetapi, lanjut Asrul, hal itu tidak menghilangkan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Menurut Syahrul, dengan pengembalian uang kerugian negara oleh kontraktor, maka patut diduga ada unsur pelanggaran hukum di dalam pekerjaan proyek tersebut.
“Meskipun kontraktor sudah kembalikan uang kerugian negara senilai Rp4,2 miliar, proses hukum harus lanjut, karena teori hukum bilang begitu,” ketusnya.
Toh, menurut dia, masyarakat juga dirugikan dengan pembangunan jalan lingkar Wokam yang ditengarai tidak sesuai spesifikasi itu.
“Apalagi perusahaan yang digunakan kontraktor Timo Kaidel itu juga sudah pernah diblacklist, berarti ada unsur kesengajaan,” tegas Syahrul.