Kasus dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kecamatan Pula-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018, kembali diusut Kejakasaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tim Jaksa Penyelidik Adhyaksa Maluku menggunakan beberapa alasan mendasar sehingga penanganan kasus ini harus dihentikan.
Muji Martopo berdalih, setelah pengembalian uang kerugian negara oleh Kontraktor Thimotius Kaidel kepada Kejati Maluku, dia bersama pihaknya masih menunggu Ahli dari Politeknik Ambon meneliti kembali hasil audit BPK.
Peroses hukum lanjutan kasus ini baru bisa dipastikan oleh Kejati Maluku ‘tergantung’ dari hasil penilaian atau pengawasan Tim Independen yang akan dibentuk Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Inspektorat Maluku.
Penanganan kasus dugaan Tipikor Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru yang mana sudah diusut oleh empat orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, tetapi belum juga tuntas.
BPK saat itu memberi rekomendasi kepada Pemda Kabupaten Kepulauan Aru, supaya melihat atau meninjau kembali ke lapangan (lokasi proyek).