BERITABETA.COM, Ambon – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, senilai Rp36,7 miliar berkutat di tahap penyelidikan. Penanganannya terus berliku-liku.

Sebelumnya pihak Kejati Maluku berdalih karena Pilkada 2020 lalu, pengusutan kasus ini dipending. Padahal kasus ini, mantan Kajati Maluku Rorogo Zega beberapa waktu lalu sudah berjanji untuk menuntaskannya.

Tapi janji tersebut belum terpenuhi, justru Rorogo Zega cepat dimutasikan oleh Kejagung dari kursi Kajati Maluku. Pekerjaan Rumah Rorogo Zega ini, kini ditangani oleh Kajati Maluku Undang Mugopal.

Kajati Maluku saat ini harus ‘memecahkan otak’ yakni memanfaatkan potensi sumber daya manusia atau Jaksanya guna mengusut kasus dugaan tipikor proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam yang sudah bertahun-tahun, agar dapat di limpahkan ke Pengadilan.

Hanya saja proses hukum terus berputar-putar di fase pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan alias Puldata-Pulbaket [penyelidikan].

Padahal, kerugian negara telah ditemukan oleh BPK. Hasil audit BPK itu mengungkap potensi kebocoran anggaran dari pengerjaan proyek jumbo itu senilai Rp4,2 miliar.

Uang kerugian negara ini telah dikembalikan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo ke Intelijen Kejati Maluku pada September 2021.

Kini, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Muji Martopo bersama anak buahnya berdalih, tengah mengevaluasi hasil kajian Ahli dari Politeknik atau Poltek Negeri Ambon mengenai pekerjaan fisik jalan sepanjang 35 kilometer itu, salah satunya item galian.

Kajian ahli seputar pekerjaan jalan Wokam Aru oleh kontraktor Timo Kaidel saat ini dievaluasi oleh Tim Penyelidik Kejati Maluku.

Tim Penyelidik menganalisa dan menelaah seluruh bahan termasuk hasil kajian Ahli Poltek Negeri Ambon. mereka mencocokannya dengan keterangan dari 15 orang saksi yang sudah diperiksa tim penyelidik.

Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, Tim Penyelidik masih mengevaluasi hasil kajian ahli dari Poltek Negeri Ambon.

“Hasil kajian ahli Poltek Negeri Ambon itu sudah ada. Sementara dievaluasi oleh tim penyelidik ya,” ujar Muji Martopo saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com di Ambon, Selasa (16/11/2021), seputar perkembangan penanganan kasus dugaan Tipikor Jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru.

Hasil kajian ahli tersebut dikroscek oleh Tim Penyelidik dengan seluruh keterangan yang ada yakni para saksi.

Karena kasus ini masih dalam tahap penyeldikan, sehingga dia belum dapat menerangkan mengenai perkembangan penyelidikan.

“Masih dalam rangka pengumpulan data dan keterangan. Dari dulu memang tahapannya penyelidikan, hanya dipending karena ada pilkada 2020,” katanya.