BERITABETA.COM, Ambon – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, senilai Rp.36,7 miliar, hingga Senin (22/02/2021), tak berkembang. Prosesnya mandek di meja jaksa bagian Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku.

Penanganan kasus ini sudah berjalan dua tahun (2019-2021). Prosesnya masih berkutat di fase penyelidikan. Pihak Kejati Maluku irit bicara. Mereka belum ingin menjelaskan perkembangan kasus ini lebih jauh.

Hal itu tampak dari keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Sammy Sapulette. “Masih Penyelidikan,” kata Sammy Sapulette saat di konfirmaasi beritabeta.com Senin (22/02/2021).

Sammy pun belum mau menjelaskan tentang sejauhmana progres perkembangan kasus ini. Misalnya terkait proses penyelidikan apa yang tengah dilakukan jaksa juga tidak disampaikan oleh bersangkutan, “Masih penyelidikan,” kata Juru Bicara Kejati Maluku ini.

Terpisah, Pegiat Antikorupsi Zaidun Attamimi berpendapat, setiap penanganan kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum mesti dilakukan secara transparan dan jujur.

“Bukan berarti Kejati Maluku tidak jujur. Maksudnya saya, perkembangan kasus yang ditangani, mestinya disampaikan ke public, agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi bahkan memicu adanya spekulasi hingga skeptis dari publik,” kata Zaidun Attamimi saat dimintai komentarnya oleh beritabeta.com di Ambon, Senin (22/02/2021).

Terkait dengan penanganan kasus dugaan tipikor jalan lingkar Pulau Wokam, Zaidun menilai, jaksa memang sangat tertutup (tidak transparan) dengan masalah ini. Padahal, sudah dua tahun kasus tersebut diusut.