Dua Tahun Kasus Jalan Wokam Mandek di Kejati Maluku

BERITABETA.COM, Ambon – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, senilai Rp.36,7 miliar, hingga Senin (22/02/2021), tak berkembang. Prosesnya mandek di meja jaksa bagian Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penanganan kasus ini sudah berjalan dua tahun (2019-2021). Prosesnya masih berkutat di fase penyelidikan. Pihak Kejati Maluku irit bicara. Mereka belum ingin menjelaskan perkembangan kasus ini lebih jauh.
Hal itu tampak dari keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Sammy Sapulette. “Masih Penyelidikan,” kata Sammy Sapulette saat di konfirmaasi beritabeta.com Senin (22/02/2021).
Sammy pun belum mau menjelaskan tentang sejauhmana progres perkembangan kasus ini. Misalnya terkait proses penyelidikan apa yang tengah dilakukan jaksa juga tidak disampaikan oleh bersangkutan, “Masih penyelidikan,” kata Juru Bicara Kejati Maluku ini.
Terpisah, Pegiat Antikorupsi Zaidun Attamimi berpendapat, setiap penanganan kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh penegak hukum mesti dilakukan secara transparan dan jujur.
“Bukan berarti Kejati Maluku tidak jujur. Maksudnya saya, perkembangan kasus yang ditangani, mestinya disampaikan ke public, agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi bahkan memicu adanya spekulasi hingga skeptis dari publik,” kata Zaidun Attamimi saat dimintai komentarnya oleh beritabeta.com di Ambon, Senin (22/02/2021).
Terkait dengan penanganan kasus dugaan tipikor jalan lingkar Pulau Wokam, Zaidun menilai, jaksa memang sangat tertutup (tidak transparan) dengan masalah ini. Padahal, sudah dua tahun kasus tersebut diusut.
“Seharusnya pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket), yang katanya sudah sudah ditelaah tahun lalu, nah sekarang disampaikan Kejati Maluku ke public. Ini untuk menghindari spekulasi,” tutur Zaidun.
Dia berujar, memang material kasus atau perkara ini tidak mesti disampaikan jaksa ke public karena itu sudah masuk SOP Kejaksaan. Namun, kata dia, terkait perkembangan proses penyelidikan kasus dimaksud, mestinya di sampaikan kepada public.
“Apalagi, sudah dua tahun kasus ini diusut. Perkembangan penyelidikan mestinya diucapkan oleh pihak Kejati Maluku ke publik. Jangan hanya bilang sementara penyelidikan. Kalau setiap saat keterangannya begitu, jelas membingungkan public. Dan wajar saja public menaruh curiga,” tandasnya.
Diketahui, proyek jalan lingkar Pulau Wokam 35 kilometer bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. Proyek ini dikerjakan oleh Kontraktor Thimotius Kaidel alias Timo Kaidel. Perusahaan yang digunakan Timo yaitu PT Purna Dharma Perdana. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Provinsi Jawa Barat.
PT Purna Dharma Perdana sendiri pernah masuk daftar hitam (diblacklist) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Januari 2014 – Januari 2016 lalu, karena bermasalah saat menangani paket proyek di sana. Meski begitu di Kabupaten Aru, Dinas PUPR meloloskan perusahaan ini untuk menangani paket proyek jalan lingkar Pulau Wokam senilai Rp.36,7 miliar.
Saat itu (2018) kontraktor baru melaksanakan pekerjaan kurang lebih 15 kilometer. Dan sisa 20 kilometer, belum dikerjakan oleh kontraktor. Fatalnya, meski proyek belum rampung, ditengarai anggaran Rp.36,7 miliar sudah dicairkan 100 persen.
Selain itu beberapa item (proyek) ini juga diduga belum tuntas dikerjakan. Misalnya, drainase pada sisi kiri dan kanan jalan lingkar Pulau Wokam tersebut. Celakanya, dalam kontrak ada anggaran untuk pembangunan gorong-gorong senilai Rp.2 miliar.
Di sisi lain, akibat kontraktor saat itu belum membangun gorong-gorong, Ketika hujan air kemudian tumpah ruah dan membuat kerusakan pada jalan dimaksud. (BB-SSL)