Ini Alasan Pemkot Ambon Perketat Penggunaan Kantong Plastik pada Ritel Modern

BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus berkomitmen untuk mengatasi masalah sampah plastik di Kota Ambon.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah memperketat aturan penggunaan kantong plastik sekali pakai dengan mendorong para pedagang, khususnya swalayan, untuk menjadi pelopor penggunaan kantong ramah lingkungan.
Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekkot) Ambon, Robby Sapulette di Ambon, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Pemkot Ambon mengurangi volume sampah plastik di Ibu Kota Provinsi Maluku tersebut.
Dari catatan media ini, pada tahun 2024, Kota Ambon dalam sehari menghasilkan sampah plastik sekitar 168,2 ton per hari. Sementara, volume sampah di Kota Ambon mencapai 246,74 ton per hari. Itu artinya sampah plastik di Kota Ambon mencapai 30% dari total volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
Saat ini Pemkot Ambon menggandeng PT Million limbah Ambon yang melakukan pengolahan plastik dalam upaya mengurangi sampah plastik, dengan mengolah 100 sampai 150 ton sampah plastik setiap bulan.
“Kalau kita hanya keluarkan surat edaran tanpa langkah tegas, masalah ini akan terus berulang. Kita sudah cukup lama memberi toleransi,” kata Sapulatte di Ambon, Jumat (12/9/2025.
Ia mengaku, banyak warga yang menyuarakan keresahan soal sampah plastik di kota, salah satunya penyebab utamanya adalah penggunaan kantong plastik. Karena itu, swalaya diinstruksikan untuk segera menggunakan kantong ramah lingkungan dalam melayani pembeli.
Untuk itu, di Kota Ambon penggunaan kantong plastik sekali pakai pada ritel modern telah resmi dilarang sejak 1 Juli 2024.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 45 Tahun 2018 yang mengatur mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik.
Selain itu, Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur agar kantong belanja plastik sekali pakai tidak lagi diberikan secara gratis.
Aturan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas terhadap pedagang maupun ritel yang masih menggunakan plastik sekali pakai, sekaligus mendorong masyarakat agar beralih menggunakan tas belanja ramah lingkungan.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas semakin banyaknya sampah plastik yang mencemari lingkungan perkotaan. Dengan penerapan aturan tersebut, swalayan dan pusat perbelanjaan diharapkan menjadi contoh nyata dalam mengubah perilaku konsumsi masyarakat menuju pola yang lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
“Mulai sekarang, pedagang khususnya swalayan harus menggunakan kantong ramah lingkungan, tidak lagi plastik. Mereka harus jadi percontohan,” tegasnya (*)
Editor : Redaksi