Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah memperketat aturan penggunaan kantong plastik sekali pakai dengan mendorong para pedagang, khususnya swalayan, untuk menjadi pelopor penggunaan kantong ramah lingkungan.
BPN melalui pihak terkait diduga menutupi indikasi kejahatan, sehingga munculnya surat ukur tahun 2004
Pasar murah ini dipusatkan di dua lokasi selama 6 hari yakni, di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, dan di Tawiri. Awalnya pasar murah yang rencanakan digelar di Kawasan Kayu Putih, namun tidak ada lokasi sehingga Pemkot Ambon menyelenggarakannya di kawasan Passo.
Fasilitas yang disediakan di dua lokasi utama masing-masing di kawasan Taman Pattimura dan depan Balai Kota Ambon ini , beberapa bulan terakhir mengalami gangguan, sehingga kembali dibenahi.