BERITABETA.COM, AMBON - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon tidak mampu menunjukkan bukti fisik surat ukur yang diterbitkan tahun 1994. Surat ukur tahun 1994 itu terkait tanah atau lahan seluas 1070 meter persegi milik Ellysa Leameheriwa, yang berada di kawasan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Pihak BPN Kota Ambon menerbitkan lagi surat ukur tahun 2009. Dengan diterbitkannya surat pengukuran tahun 2009, maka surat pengukuran tahun 2004 itu batal secara hukum.

Terkait dengan informasi tersebut, Mira Rosalia,Maranressy, kuasa hukum dari Ellysa Leameheriwa yang  dikonfirmasi beritabeta.com menilai, sikap tertutup pihak BPN Kota Ambon itu sudah melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

BPN Kota Ambon menabrak dan mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, dan pasal 246 ayat 1 angka 1 KUHPidana tentang pemalsuan autentik.

"Saya menduga ada pemalsuan, karena pihak BPN melalui pihak terkait diduga menutupi indikasi kejahatan, sehingga munculnya surat ukur tahun 2004, meskipun sudah dibatalkan tapi sudah pernah ada, sebagaimana disampaikan dalam penjelasan surat  ukur tahun 2009," jelasnya.

Mira menegaskan, sebagaimana amanat PP No 24 tahun 1997 pasal 34 ayat 1 yang menjelaskan tentang hak masyarakat untuk mengetahui informasi pendafataran tanah secara adamistratif BPN Kota Ambon harus memberikan informasi terkait aspek yuridis pendaftaran tanah.

Tapi anehnya untuk mendapatkan informasi soal surat ukur tahun 2004 yang pernah ada, justru pihak BPN seolah tidak menggubrisnya.

"Ini yang kami curigai! mestinya pihak BPN memberikan penjelasan, karena ada aturan yang mengatur soal itu. Karena yang kami minta terkait dengan surat ukur tahun 2004 adalah mengetahui siapa yang mengajukan permohonan pengkuran, dan berapa luas lahannya?" sentil Mira menyelidik.

Ia mengungkapkan, lahan milik Ellysa Leameheriwa adalah seluas 1070 meter persegi (m2). Ditengarai ada surat ukur lain terkait lahan yang sama. “Padahal lahan itu diwariskan ke Santi Leamahariwa,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuran, J. Labery yang dikonfirmasi terkair surat ukur tahun 1994 di atas lahan milik Leameheriwa melalui Wahtashapp hingga berita ini dipublishm bersangkutan belum memberikan keterangan terkait ihwal ini. (BB-PP)