BERITABETA.COM, Ambon – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan dua tersangka dalam kasus atau perkara tindak pidana korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG 10 MV, Namlea Kabupaten Buru, kini masuk tahap pemberkasan.

Dua tersangka yang berkasnya sementara diproses yaitu Ferry Tanaya (Tan Lie Tjen) alias FT, dan Abdul Gafur Laitupa (AGL), mantan pegawai BPN Maluku.

"Jaksa penyidik sementara proses berkas tersangka Ferry Tanaya dan Abdul Gani Laitupa," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku kepada wartawan di kantornya, Senin, (08/03/2021).

Terkait pengembangan perkara ini termasuk kepentingan kelengkapan pemberkasan, kemungkinan jaksa masih akan memanggil dua tersangka itu, termasuk saksi lainnya untuk diperiksa.

"Jika masih dianggap perlu oleh jaksa penyidik, tentunya dua tersangka dan para saksi lainnya itu akan dipanggil kembali guna diperiksa,” kata Sammy.

Menyinggung saat pemeriksaan nanti, apakah tersangka FT dan AGL akan langsung ditahan?

“Itu sudah menjadi kewenangan penyidik. Saya tidak tahu. Intinya, perkara ini masih berproses. Rekan-rekan (wartawan) ikut saja prosesnya," anjur Sammy.

Ia mengemukakan, saat ini jaksa penyidik tengah fokus bekerja untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan perkara yang diduga merugikan negara Rp.6 miliar itu, agar berkas perkara dua tersangka secepatnya di limpahkan ke Penuntut Umum (tahap I).

"Harapannya proses penyidikan cepat rampung sehingga berkas perkara dua tersangka dapat di limpahkan ke Penuntut Umum guna diteliti lebih lanjut," imbuhnya.