BERITABETA.COM, Ambon – Berkas dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PLTMG Namlea Kabupaten Buru, Provinsi Maluku itu di limpahkan pihak Kejati Maluku ke Pengadilan Tipikor Ambon pada kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jalan Sultan Hairun Kecamaatn Sirimau, Kota Ambon, Rabu (28/04/2021).

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan di Ambon, Rabu (28/04/2021).

Sammy menerangkan, berkas perkara dua tersangka yang di limpahkan tersebut adalah milik Ferry Tanaya dan Abdul Gani Laitupa.

“Benar hari ini (Rabu, 28 April 2021), Penuntut Umum telah melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah/lahan untuk Pembangunan PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku it ke Pengadilan tipikor Ambon,”ungkapnya.

Sebelumnya, FT dan AGL telah ditahan oleh Penuntut Umum dari jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan.

Sammy menyebut, bekras perkara tersangka FT dan AGL di masukkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, dan sudah diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Ambon.

“Selanjutnya, menunggu sidang ditentukan oleh pihak Pengadilan,” ujar mantan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku ini.

Apakah perkara ini hanya dua trersangka tersebut saja yang melakukan Tindakan penyelewengan dalam jual beli lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea itu?  “Hanya dua tersangka itu,” kata Sammy.

Lalu pihak PLN apakah tidak terlibat? “Kemarin sudah disampaikan oleh pak Kajati Maluku dalam juma pers. Hanya dua tersangka itu saja,” katanya.

Diketahui, ihwal korupsi merebak dalam jual beli lahan untuk pembangunan PLTMG Namela itu diendus oleh pihak yang mengaku juga sebagai pemilik lahan dalam hal ini Moh Mukaddar. Karena sarat penyelewengan, perkara ini kemudian ditangani Kejati Maluku.

Dalam pengembangan terungkap anggaran terindikasi mark-up. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rorogo Zega, Senin (26/04/2021) menerangkan, perkembangan penanganan dugaan tipikor PLTMG Namlea sejak penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, sudah dua kali dilakukan praperadilan oleh tersangka FT.